Masinton Pasaribu soal hak angket: Kalau KPK bersih kenapa risih
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mendramatisir hak angket yang didorong DPR. Sebagai institusi independen yang selama ini dianggap bersih, Masinton meminta KPK tak gentar.
"KPK jangan takut-takut, kerja terus, angket ini tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK. Kalau bersih kenapa risih," kata Masinton dalam talkshow akhir pekan dengan topik Meriam DPR untuk KPK di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Masinton memastikan, hak angket digulirkan guna mengawasi penanganan kasus di KPK bukan untuk mengintervensi penegakan hukum lembaga antirasuah tersebut. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, mengawasi KPK adalah sebuah keniscayaan agar Indonesia menjadi negara bebas korupsi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Tidak boleh ada ketimpangan-ketimpangan sekecil apapun di internal KPK karena UU sudah memberikan kewenangan sangat besar kepada KPK," ucapnya.
Pria kelahiran Sibolga, Sumatera Utara ini menegaskan secara individu dirinya juga konsisten mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan KPK. Kendati demikian, bukan berarti harus menutup mata terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan KPK.
Sebab dalam temuannya, terjadi beberapa kali penyimpangan di KPK seperti pembocoran dokumen rahasia, tata kelola lembaga yang amburadul, dan terjadi konflik internal di tubuh KPK.
"Tenang saja. (Dukungan terhadap KPK) Tidak bergeser satu senti pun, saya pastikan," tegas dia.
Di samping itu, Masinton juga memastikan dorongan hak angket KPK bukan untuk menyelamatkan oknum anggota DPR yang terbelit kasus korupsi melainkan merealisasikan amanah konstitusi.
"Sebagai politikus ini kerja bukan karena opini tapi karena konstitusi dan UU," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaNamun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya