Masinton setuju parpol tak ajukan calon di pilkada diberi sanksi
Merdeka.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mendukung wacana sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kader di Pilkada. Alasannya, Masinton menilai partai politik merupakan bagian penting dari rekrutmen dan melakukan kaderisasi untuk kepemimpinan dari mulai tingkat daerah dan tingkat nasional.
"Setuju aja kita. Partai politik harus ikut dalam Pilkada untuk menyiapkan kaderisasi di tingkat daerah maupun nasional," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Anggota Komisi III DPR ini menyebut lewat sanksi yang diterapkan tersebut dapat mencegah Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, seperti yang dialami di 7 Kabupaten/Kota saat ini.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
"Partai wajib mencalonkan. Jadi tidak ada lagi itu istilah calon tunggal. Sanksinya bisa berupa administrasi ataupun teguran," katanya.
Masinton yang juga duduk di Badan Legislasi DPR ini mengaku akan membahas serius apabila benar UU tentang Pilkada bakal direvisi untuk mencantumkan sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kadernya di Pilkada.
"Untuk UU Pilkada ada di Komisi II dan Baleg. Nanti kita bicarakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaSelama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasinton bahkan menyebut pimpinan KPU sontoloyo. Ia meminta KPU tegas lantaran sudah diberi gaji tinggi dan fasilitas mewah
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya