Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Merdeka.com - Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 yang akan dibahas Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan rapat paripurna pada Selasa (26/1) akan menetapkan Revisi UU Terorisme sebagai Prolegnas 2016. "Insya Allah paripurna Selasa ditetapkan sebagai usulan pemerintah," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1).
Firman menegaskan, dari sekian banyak prolegnas, revisi UU terorisme akan diprioritaskan. Targetnya, revisi UU Terorisme rampung kurang dari satu semester. "Ini skala prioritas utama. Dalam waktu 3 bulan minimal diselesaikan," tegasnya.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menko Polhukam dan Menkum HAM segera berkoordinasi agar revisi UU ini dapat segera dilakukan. Alasannya, revisi UU Terorisme sangat penting dan mendesak. "Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM," tegas Pramono.
Presiden menginstruksikan Menkum HAM segera menyiapkan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 dan secepatnya diusulkan ke DPR. Pemerintah berharap revisi UU ini dapat selesai dengan cepat masa sidang ini atau paling lambat pada masa sidang berikutnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca Selengkapnya