Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau protes hasil Pilkada, calon tunggal bisa ajukan gugatan ke MK

Mau protes hasil Pilkada, calon tunggal bisa ajukan gugatan ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo menjadi satu-satunya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pasangan yang menamai diri dengan sebutan Ridho ini nantinya akan dipilih dengan sistem referendum yakni masyarakat akan memilih setuju atau tidak setuju agar 'Ridho' menjadi pemimpin di daerah itu.

Lalu, bila banyak masyarakat menyatakan tidak menghendaki pasangan 'Ridho' menjadi Bupati dan Wakil Bupati Blitar, bagaimana pasangan ini bisa melakukan gugatan bila ada selisih perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Masrukin mengatakan pihak yang berhak melakukan gugatan bila ada sengketa pilkada adalah tim pemantau pemilu yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Blitar.

"Bila ada gugatan, misalkan selisih suara itu menjadi wewenang pemantau untuk ajukan ke MK," kata Masrukin saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/12).

Adapun, menurutnya, tim pemantau tersebut diangkat dari unsur masyarakat, LSM, Badan Hukum Dalam Negeri, Lembaga Pemantau Luar Negeri, Lembaga Pemilu Luar Negeri yang telah diverifikasi oleh KPU. Untuk di Kabupaten Blitar, ia mengaku telah memverifikasi beberapa lembaga independen yang mengajukan diri sebagai pemantau pemilu.

"kita sudah verifikasi pemantau dari KIPP, GMNI, Klinik Konsultasi Bisnis. Kita yang jelas kita verifikasi relawan pemantau itu tidak atau bukan tim kampanye, selama tidak sebagai tim maka aman dan lolos," terang Masrukin.

Aturan tersebut, kata Masrukin mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Itu keputusan pemantau dapat mengajukan gugatan kan baru-baru aja, kan memang prosedurnya kalau gugatnya pada ranah hasil, kelompok ini gugat karena hasil dan ada batasan selisih itu bisa gugat," jelasnya.

Pemilihan dengan calon tunggal di Blitar ini diketahui sebagai kejadian pertama dalam sejarah Pilkada Serentak. Selain Blitar, ada dua daerah lainnya yang menggelar Pilkada dengan calin tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya