Mau protes hasil Pilkada, calon tunggal bisa ajukan gugatan ke MK
Merdeka.com - Pasangan Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo menjadi satu-satunya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pasangan yang menamai diri dengan sebutan Ridho ini nantinya akan dipilih dengan sistem referendum yakni masyarakat akan memilih setuju atau tidak setuju agar 'Ridho' menjadi pemimpin di daerah itu.
Lalu, bila banyak masyarakat menyatakan tidak menghendaki pasangan 'Ridho' menjadi Bupati dan Wakil Bupati Blitar, bagaimana pasangan ini bisa melakukan gugatan bila ada selisih perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi?
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Masrukin mengatakan pihak yang berhak melakukan gugatan bila ada sengketa pilkada adalah tim pemantau pemilu yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Blitar.
"Bila ada gugatan, misalkan selisih suara itu menjadi wewenang pemantau untuk ajukan ke MK," kata Masrukin saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/12).
Adapun, menurutnya, tim pemantau tersebut diangkat dari unsur masyarakat, LSM, Badan Hukum Dalam Negeri, Lembaga Pemantau Luar Negeri, Lembaga Pemilu Luar Negeri yang telah diverifikasi oleh KPU. Untuk di Kabupaten Blitar, ia mengaku telah memverifikasi beberapa lembaga independen yang mengajukan diri sebagai pemantau pemilu.
"kita sudah verifikasi pemantau dari KIPP, GMNI, Klinik Konsultasi Bisnis. Kita yang jelas kita verifikasi relawan pemantau itu tidak atau bukan tim kampanye, selama tidak sebagai tim maka aman dan lolos," terang Masrukin.
Aturan tersebut, kata Masrukin mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Itu keputusan pemantau dapat mengajukan gugatan kan baru-baru aja, kan memang prosedurnya kalau gugatnya pada ranah hasil, kelompok ini gugat karena hasil dan ada batasan selisih itu bisa gugat," jelasnya.
Pemilihan dengan calon tunggal di Blitar ini diketahui sebagai kejadian pertama dalam sejarah Pilkada Serentak. Selain Blitar, ada dua daerah lainnya yang menggelar Pilkada dengan calin tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya