May Day, PKS Beri Rapor Merah untuk Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra mengatakan, sebanyak 80,24 juta orang merupakan pekerja informal dan 55,06 juta orang pekerja formal dari jumlah 135,3 juta penduduk yang bekerja di Indonesia. Ini berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik pada Agustus 2022.
"Dengan demikian dari 275,77 juta penduduk Indonesia pada tahun 2022, sebanyak 49,06% merupakan pekerja/buruh. Jumlah 135,3 juta pekerja tersebut merupakan angka yang sangat besar, dan seharusnya menjadi entitas yang penting dan dipentingkan di negeri ini," katanya kepada wartawan, Senin (1/5).
Namun, dia menilai, buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut tidaklah diposisikan penting. Bahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak mengedepankan kesejahteraan buruh.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
"Yang ada buruh Indonesia dimarjinalkan, dipinggirkan, dan posisinya semakin terhimpit dan semakin merana. Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi," ujarnya.
"Khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi buruh dan tidak nampaknya keberpihakan kepada buruh," sambung Indra.
Dia mencontohkan, Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksananya yang digadang-gadang Jokowi. Aturan tersebut dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan buruh Indonesia, ternyata justru sebaliknya.
"Oligarki berpesta dan buruh merana. Undang-Undang Cipta Kerja justru semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing (alih daya) yang sangat diperluas," ucapnya.
"Pekerja kontrak yang semakin diperluas dan diperpanjang waktunya, entitas serikat buruh yang diperlemah, dan berbagai hal lainnya yang membuat posisi buruh semakin terhimpit, sulit, dan semakin merana," tambahnya.
Dengan adanya sejumlah catatan pihaknya, PKS dalam momentum May Day atau hari buruh Internasional ini memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
Berikut sikap dan desakan PKS untuk Presiden Joko Widodo:
1. Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia.
2. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kera Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur.
3. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kera Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperketat kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh.
4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.
5. Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melegalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.
6. Lakukan penegakkan hukum (law enforcemenf) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.
7. Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
8. Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
9. Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring.
10. Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen Anwar menekankan, adanya job fair merupakan upaya yang sangat bermanfaat terhadap penciptaan peluang.
Baca SelengkapnyaNetty mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya
Baca SelengkapnyaPermintaan ini disampaikan saat aksi peringatan May Day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan secara kumulatif sejak Januari-Juni 2024, gelombang PHK telah menghantam 32.064 pekerja.
Baca SelengkapnyaPernyataan Bacapres Prabowo Subianto meminta buruh tidak banyak menuntut kenaikan upah menuai polemik.
Baca SelengkapnyaSejumlah aliansi buruh menyemut di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaBangsa yang merdeka ialah bangsa yang mampu mengentaskan masyarakatnya dari jurang kemiskinan.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaMassa buruh yang menggelar aksi May Day di Bundaran HI juga membawa 'tikus raksasa' berdasi yang membawa buku hitam bertuliskan "Omnibus Law UU Cipta Kerja".
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca Selengkapnya