Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
Merdeka.com - Mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa (2/5).
Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Apa partai pemenang pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Partai apa yang menang Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," ujarnya.
Menurut Lukman, jika Presidential Treshold ditiadakan maka seluruh partai politik peserta Pemilu dapat mengusung calon Presiden masing-masing. Namun, Lukman meyakini meski partai politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai atau koalisi. Sehingga, Politikus PKB ini meyakini Pemilu 2019 hanya akan diikuti 2 atau 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," katanya.
Rekomendasi Panja tersebut, lanjut Lukman, akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu-isu krusial pada 18 Mei 2017 setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.
Setelah RUU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan Pemilu.
"Masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," tukasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAkbar meminta seluruh pengurus dan kader Golkar menjaga kekompakan dan soliditas partai.
Baca Selengkapnya"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.
Baca Selengkapnya