Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mediasi ditutup, sidang kisruh Golkar berlanjut ke pokok perkara

Mediasi ditutup, sidang kisruh Golkar berlanjut ke pokok perkara Idrus Marham laporkan Menkum HAM ke Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (14/4) pagi kembali memanggil anggota Partai Golkar baik dari Golkar Munas Bali dengan ketua Aburizal Bakrie (Ical) maupun Golkar hasil Munas Ancol dengan ketua Agung Laksono, untuk membacakan hasil mediasi di antara ke dua kubu yang berujung mediasi diakhiri.

Dalam hasil mediasi ini terlihat hadir Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Golkar kubu Ical dan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar kubu Ical.

"Dalam hasil mediasi hari ini, selain saya, Pak Idrus juga hadir menyampaikan bahwa tidak mungkin mencapai islah, dan pada akhirnya hakim mediator menerima permintaan kami bahwa proses tidak perlu perpanjang dan akhirnya mediator ini diakhiri dan langsung sidang," ujar Yusril saat diwawancarai, Selasa (14/4).

Yusril menjelaskan bahwa Golkar Munas Bali dan Golkar Munas Ancol ini sama sekali berbeda baik dari segi hukum, dari segi penyelenggaraan, bahkan segi politiknya, oleh karena itu menurutnya sampai saat ini tidak akan mungkin mencapai kesepakatan.

"Kami sih berharap sidang kelanjutan kasus ini dipercepat. Kalau sekiranya sidang dilaksanakan hari ini juga oleh majelis hakim, kami (Golkar kubu Ical) bersedia untuk maju ke persidangan agar perkara ini tidak berlarut-larut," ucapnya.

Dirinya berharap perkara ini cepat selesai dengan langsung membacakan pokok perkara yaitu gugatan, yang kemudian hasilnya dia serahkan ke majelis hakim.

"Kami akan meminta kepada hakim agar permohonan segera dikabulkan, namun balik lagi kepada hakim, apakah hakim langsung memutuskan pengabulan perkara kami atau memberikan kesempatan kepada tergugat. Semuanya ini kami serahkan ke Majelis Hakim," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menyebut upaya mediasi sudah berlangsung lama namun kerap menemui jalan buntu. Proses ini telah memakan waktu cukup lama dan berlarut-larut.

"Proses mediasi ini jangan hanya dilihat dari yang difasilitasi hakim mediator selama 2 minggu ini saja, tetapi kita juga harus melihat proses mediasi yang sudah berlangsung lama yaitu Desember-April. Itu waktu cukup lama," ujar Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Idrus menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar proses mediasi diakhiri dan masuk pada pokok perkara, dan dia bersyukur karena mediator mengabulkan mediasi diakhiri.

"Akhirnya mediasi diakhiri dilanjuti dengan sidang pokok perkara. Bilamana masalah ini dilanjutkan, dan kita sudah tahu persis tidak akan mungkin mencapai suatu kesepakatan sampai hal yg paling mendasar, mendasar itu adalah masalah legal standing Golkar Munas Ancol dan Golkar Munas Bali jelas tidak ada titik temu," ujarnya dengan ekspresi senang.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Idrus Marham Akui Perdebatan di KIM soal Cagub Jakarta, Jabar & Jateng: Daripada Kalah Saling Menyalahkan
Idrus Marham Akui Perdebatan di KIM soal Cagub Jakarta, Jabar & Jateng: Daripada Kalah Saling Menyalahkan

Idrus menilai, lebih baik berdebat keras dalam menentukan calon kepala daerah, daripada bertengkar karena calon yang diusung kalah di pertarungan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Idrus Marham Ungkap Pesan di Balik Pertemuan Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani
Idrus Marham Ungkap Pesan di Balik Pertemuan Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani

Idrus menjadi saksi ketika pertemuan saat open house di kediaman Rosan, pada Kamis (11/4) itu.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan

Prabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, Golkar: Waktunya Bekerja Bersama-sama Untuk Indonesia Maju
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, Golkar: Waktunya Bekerja Bersama-sama Untuk Indonesia Maju

Airlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Unggah Momen Bercengkrama Akrab Saat Bertemu Mahfud MD: Persahabatan Pribadi Tak Pernah Pudar
Yusril Unggah Momen Bercengkrama Akrab Saat Bertemu Mahfud MD: Persahabatan Pribadi Tak Pernah Pudar

Yusril menjadi tim hukum Prabowo-Gibran. Sementara Mahfud adalah cawapres nomor urut 2 sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya