Mediasi gagal, PKS siap hadapi gugatan Fahri Hamzah di persidangan
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan siap melayani gugatan Fahri Hamzah yang menuntut ganti rugi Rp 500 miliar atas pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
Tim Hukum PKS, Zainuddin Paru menegaskan hal itu menjawab keinginan FH yang menolak mediasi dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan proses persidangan atas lima anggota pimpinan PKS yang masuk dalam formasi Majelis Tahkim. Kelimanya adalah Hidayat Nur Wahid (Ketua Majelis Tahkim/MT), dan empat anggota MT yakni Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muidz Saadih.
"Sejak mengetahui saudara Fahri akan mengajukan gugatan kami sudah siap," kata Zainuddin usai pertemuan mediasi di PN Jaksel, Selasa (3/5) siang.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Bagaimana Firli mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Fahri meninggalkan keluarganya? Pernikahan yang awalnya bahagia kini harus berakhir duka ketika Fahri memutuskan pergi meninggalkan keluarganya untuk merantau ke kota karena ingin sukses.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Bagaimana PDIP memecat Cinta Mega? “Bu Cinta Mega sudah dipecat. Itu keputusan DPP, surat DPP. Suratnya itu saya terima dua hari yang lalu, hari Senin,“ kata Gembong kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8).
Dalam pertemuan mediasi itu, dari pihak tergugat hadir Abdi Sumaithi. Empat tergugat lainnya berhalangan karena tiga orang berada di luar Jakarta menjalankan tugas negara sebagai anggota dewan, yakni Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dah Surahman Hidayat. Sedangkan Abdul Muidz Saadih berada di luar negeri menjalankan tugas sesuai profesinya sebagai pendakwah.
Zainuddin menjelaskan, mediator dalam pertemuan mediasi itu, Bahtar Jufri Nadition, dapat menerima alasan yang diajukan empat tergugat yang tidak hadir. Karena alasan yang disampaikan dilengkapi dengan copy surat penugasan dan bukti tiket pesawat.
Zainuddin mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihak mediator berharap para pihak (penggugat & tergugat) bisa menemukan saling pengertian dan berdamai. Namun, saat mediator menyampaikan usulan tersebut kepada penggugat, yang bersangkutan secara tegas menyatakan tidak memerlukan lagi proses mediasi.
"Biarkan Mahkamah Negara yang akan memutuskan secara adil atas gugatan saya," kata Zainuddin menirukan ucapan penggugat.
Terhadap pernyataan itu mediator meminta tanggapan tergugat. Abdi Sumaithi maupun kuasa hukum para tergugat menyampaikan, tidak ada opsi lagi bagi tergugat selain mengikuti apa yang diinginkan penggugat.
"Sejak awal kami sudah siap menghadapi gugatan FH. Kami siap menyelesaikan gugatan melalui proses mediasi dengan mendengar arahan dan kebijakan para Tergugat yang merupakan pimpinan PKS. Namun kami juga sangat siap untuk menghadapi persidangan setelah proses mediasi dinyatakan deadlock alias tidak berhasil," tegas Zainuddin.
Namun demikian, mediator meminta para pihak bertemu lagi dalam pembicaraan mediasi tanggal Senin, 9 Mei 2016. Mediator juga meminta para pihak menyampaikan proposal persetujuan penyelesaian perkara melalui persidangan atau diteruskan dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Jika secara tegas para pihak menginginkan gugatan dilanjutkan melalui persidangan, maka mediator segera membuat Berita Acara & menyerahkan kembali kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk melanjutkan persidangan," imbuh Zainuddin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya