Megawati: Rawan percaloan dan korupsi, dana aspirasi harus ditolak
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri memberi utusan kepada kader PDIP untuk menolak dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
Menurut Megawati, dana aspirasi tidak dapat menjadi instrumen politik anggaran yang proporsional dan adil. Di sisi lain tidak akan mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah, kebutuhan mendesak masyarakat dan pemerintah daerah.
"Sulit terhindar dari percaloan dan korupsi, maka harus ditolak," kata Megawati dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (24/6).
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu menurutnya, Dapil hanya tempat yang memudahkan dalam memilih. Sedangkan anggota DPR terpilih bukan wakil Dapil tapi wakil rakyat.
"Menjadi salah kaprah jika anggota DPR lebih fokus memikirkan dan memperjuangkan Dapilnya daripada memperjuangkan kepentingan nasional, kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Selain itu dana aspirasi mengakibatkan munculnya pemahaman tentang adanya double representasi anggota DPR, yaitu representasi rakyat dan representasi Dapil.
Secara konstitusional, menurut Megawati pemahaman ini akan berbahaya karena akan menjurus pada pelemahan NKRI, sebab representasi adalah bagian dari ciri kedaulatan. Sebab NKRI hanya mengenal satu kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
"Tidak ada kedaulatan provinsi. Tidak ada kedaulatan kabupaten atau kota, terlebih kedaulatan Dapil," tuturnya.
Menurut Mega, dana aspirasi akan mengakibatkan lahirnya sistem Pemilu yang bersifat liberal. Di mana setiap calon anggota DPR yang berkampanye, bebasis pada janji-janji program di Dapilnya dalam upaya memenangkan pemilihan.
Serta tidak lagi berdasarkan kepentingan nasional. Di sisi lain dana aspirasi secara konstitusional telah memperlemah semangat persatuan dan gotong royong di tingkat rakyat.
"Sebab semangat program tersebut berdasarkan pada kepentingan kedaerahan. Justru akan melahirkan sifat primordialisme dan etnonasionalisme yang bertentangan dengan nasionalisme Indonesia," pungkasnya.
Dikhawatirkan pula pada nantinya terjadi perebutan klaim sukses antar anggota DPR dalam Dapil yang sama. Dalam jangka panjang politik nasionalisme akan tergerus oleh pelembagaan politik lokal dan primordial.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna kemarin, Demokrat bersama enam fraksi lain mendukung dana aspirasi. Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono membacakan nama tujuh fraksi yang mendukung dan tidak ada upaya interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD).
Akhirnya, tiga fraksi yang menolak dana aspirasi ini, yakni PDI-P, Nasdem, dan Hanura, kalah suara. Pimpinan sidang Fahri Hamzah pun mengetuk palu sidang dan mengesahkan peraturan mengenai dana aspirasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis bahkan uang," kata Megawati.
Baca SelengkapnyaMegawati pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang No. 1 Tahun 2018.
Baca SelengkapnyaMega pun meminta agar masyarakat tidak tertipu dengan bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Selengkapnya"Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," kata Megawati.
Baca SelengkapnyaMegawati menilai, saat ini politik hanya digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk kekuasaan belaka.
Baca SelengkapnyaMenurut Megawati, jelang Pilkada ada fenomena yang berkembang, bahwa Pilkada dijadikan momentum Unjuk Kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta seluruh masyarakat ikut mengawal jalannya Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keresahannya terkait potensi kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua Umum Megawati Soekarnoputri meradang ketika kembali menyinggung kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ancaman tersebut semakin serius dan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Megawati, saat ini kecurangan Pemilu 2024 sudah mulai terlihat
Baca SelengkapnyaMegawati menyoroti konstitusi yang ikut dibelokkan penguasa demi kepentingan pribadi.
Baca Selengkapnya