Melalui DPR, Ade Komarudin ingin seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi
Merdeka.com - Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin yang dicalonkan Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Bali Aburizal Bakrie sesumbar akan mengikis kegaduhan yang diakibatkan pelanggaran etik Setya Novanto. Menurutnya seluruh keinginan DPR harus berdasarkan kebutuhan rakyat.
"Mengurangi kegaduhan itu saya bilang tadi, itu kan pengawasan, pengawasan itu prinsipnya satu bahwa kita harus pengawasan yang konstruktif untuk kemaslahatan rakyat Indonesia," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Menurut Ade, DPR juga harus bertanggung jawab atas beberapa masalah yang melanda dalam negeri. Ada beberapa hal baginya yang harus diperbaiki terkait tekanan global.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
"Kita tahu negara ini pada posisi menghadapi arus global, terutama melambatnya ekonomi dunia. Tidak ada pilihan bagi kita DPR dan seluruh rakyat agar negara ini terus survive menuju kemajuannya," tuturnya.
Ade memaparkan solusi yang harus dieksekusi. Intinya bagi Ade, fungsi pengawasan harus ditegakkan. Selain itu setiap masalah bukan untuk diperdebatkan berlarut-larut, tapi harus segera dicari solusi.
"Maka kita pengawasannya pun harus konstruktif yang bisa menyelesaikan masalah bangsa, bukan yang membuat masalah. Pengawasan itu kan berasal dari masalah, kita tidak boleh mempermasalahkan masalah masalah itu, kita mencari titik temu solusi untuk selesaikan masalah itu," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengatakan siap mengawal sejumlah permasalahan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati HUT ke-79. Rapat ini sekaligus penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani turut mengapresiasi kerja anggota dewan, Pemerintah, hingga berbagai stakeholder
Baca SelengkapnyaKepada seluruh anggota dewan juga, Puan mengingatkan agar DPR semakin dituntut untuk cepat bertindak dalam merespons urusan-urusan rakyat
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 kelak turut berpartisipasi mengatasi berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam penyelesaian krisis air bersih.
Baca SelengkapnyaDalam setahun, DPR menerima ribuan aduan masyarakat
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Baca Selengkapnya