Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Kembali Sejarah MK Pernah Mendiskualifikasi Paslon di Pemilu

Melihat Kembali Sejarah MK Pernah Mendiskualifikasi Paslon di Pemilu Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6). Sengketa ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Pasangan nomor 01 dianggap melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga digugat ke MK.

Salah satu tuntutan Prabowo-Sandi menginginkan supaya MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Sehingga pemohon berharap tuntutan itu dikabulkan.

Dalam sejarah, MK pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. Namun, kasusnya adalah pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Seperti putusan MK tentang sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat atau Kobar.

Pembatalan itu disahkan lantaran pemenang Pilkada Kobar terbukti melakukan kecurangan TSM. Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, baru Pilkada Kobar yang dibatalkan kemenangannya oleh MK. Hingga saat ini belum ada lagi pemenang yang didiskualifikasi MK.

Berikut ulasan mengenai Pilkada Kobar yang dibatalkan MK:

Pilkada Kobar 2010

Pada tahun 2010 lalu, Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) dengan dua pasangan calon. Pasangan itu Sugianto-Eko Soemarno dengan nomor urut satu dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto nomor urut dua.

Usai pelaksanaan pemungutan suara 5 Juni 2010, KPUD Kobar melakukan penghitungan suara atas dua pasangan calon itu. Hasilnya, pasangan petahana Sugianto-Eko Soemarno menang dengan perolehan suara lebih tinggi dibanding lawannya. Di mana pasangan Sugianto-Eko berhasil meraup 67.199 suara, sementara Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara.

Dengan hasil tersebut, KPUD menyatakan jika Sugianto-Eko memenangkan Pilkada Kobar 2010. Namun Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tak puas dengan hasil dan kemenangan itu. Pasangan nomor urut dua itu mengajukan sengketa ke MK.

Pelanggaran

Calon Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menolak kemenangan Sugianto-Eko Soemarno. Sugianto-Eko dinilai melakukan pelanggaran yang sangat berat dan serius seperti adanya praktik politik uang.

Dari 68 saksi yang dihadirkan di sidang MK, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktik-praktik politik uang. Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 per orang. Selain itu, adanya ancaman kekerasan terhadap para pemilih jika tak memilih petahana atau pasangan Sugianto-Eko.

Oleh karena itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memohon agar MK mendiskualifikasi Sugianto-Eko sebagai pemenang Pilkada Kobar 2010.

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Kobar 2010

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan gugatan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Dalam vonisnya MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.

MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kobar yang memenangkan pasangan petahana itu.

"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, yang saat itu dijabat Mahfud MD, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Kala itu majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan lantaran pemenang terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat. Pilkada Kobar 2010 tidak dilakukan pemungutan suara ulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di seluruh wilayah kabupaten.

Pelanggaran yang dilakukan petahana tidak bisa ditolerir. Sehingga MK memutuskan pemenang Pilkada Kobar 2010 adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Diskualifikasi Pemenang Pemilu Baru Sekali Dalam Sejarah MK

Kasus Pilkada Kobar 2010 merupakan satu-satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pemenang pemilu yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan hakim MK Hamdan Zoelva.

"Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," katanya beberapa waktu lalu.

Putusan serupa bisa terjadi apabila penggugat dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
VIDEO: Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.

Baca Selengkapnya