Melihat Kembali Sejarah MK Pernah Mendiskualifikasi Paslon di Pemilu
Merdeka.com - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6). Sengketa ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Pasangan nomor 01 dianggap melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga digugat ke MK.
Salah satu tuntutan Prabowo-Sandi menginginkan supaya MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Sehingga pemohon berharap tuntutan itu dikabulkan.
Dalam sejarah, MK pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. Namun, kasusnya adalah pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Seperti putusan MK tentang sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat atau Kobar.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Pembatalan itu disahkan lantaran pemenang Pilkada Kobar terbukti melakukan kecurangan TSM. Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, baru Pilkada Kobar yang dibatalkan kemenangannya oleh MK. Hingga saat ini belum ada lagi pemenang yang didiskualifikasi MK.
Berikut ulasan mengenai Pilkada Kobar yang dibatalkan MK:
Pilkada Kobar 2010
Pada tahun 2010 lalu, Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) dengan dua pasangan calon. Pasangan itu Sugianto-Eko Soemarno dengan nomor urut satu dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto nomor urut dua.
Usai pelaksanaan pemungutan suara 5 Juni 2010, KPUD Kobar melakukan penghitungan suara atas dua pasangan calon itu. Hasilnya, pasangan petahana Sugianto-Eko Soemarno menang dengan perolehan suara lebih tinggi dibanding lawannya. Di mana pasangan Sugianto-Eko berhasil meraup 67.199 suara, sementara Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara.
Dengan hasil tersebut, KPUD menyatakan jika Sugianto-Eko memenangkan Pilkada Kobar 2010. Namun Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tak puas dengan hasil dan kemenangan itu. Pasangan nomor urut dua itu mengajukan sengketa ke MK.
Pelanggaran
Calon Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menolak kemenangan Sugianto-Eko Soemarno. Sugianto-Eko dinilai melakukan pelanggaran yang sangat berat dan serius seperti adanya praktik politik uang.
Dari 68 saksi yang dihadirkan di sidang MK, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktik-praktik politik uang. Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 per orang. Selain itu, adanya ancaman kekerasan terhadap para pemilih jika tak memilih petahana atau pasangan Sugianto-Eko.
Oleh karena itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memohon agar MK mendiskualifikasi Sugianto-Eko sebagai pemenang Pilkada Kobar 2010.
MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Kobar 2010
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan gugatan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Dalam vonisnya MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kobar yang memenangkan pasangan petahana itu.
"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, yang saat itu dijabat Mahfud MD, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Kala itu majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan lantaran pemenang terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat. Pilkada Kobar 2010 tidak dilakukan pemungutan suara ulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di seluruh wilayah kabupaten.
Pelanggaran yang dilakukan petahana tidak bisa ditolerir. Sehingga MK memutuskan pemenang Pilkada Kobar 2010 adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Diskualifikasi Pemenang Pemilu Baru Sekali Dalam Sejarah MK
Kasus Pilkada Kobar 2010 merupakan satu-satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pemenang pemilu yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan hakim MK Hamdan Zoelva.
"Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," katanya beberapa waktu lalu.
Putusan serupa bisa terjadi apabila penggugat dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca Selengkapnya