Melihat Pasal 547 yang Mengancam Anies Baswedan 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Senin 17 Desember lalu berbuntut panjang. Anies dilaporkan ke Bawaslu hingga terancam kena pidana 3 tahun bui.
Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, tindakan Anies yang mengacungkan kedua jari di acara Gerindra berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Dua jari identik dengan kampanye Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
"Dugaannya ada (pidana), tapi belum (diputuskan)," kata Irvan usai memberikan klarifikasi di Bawaslu RI, Senin 7 Januari lalu.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Apa yang ditonton Anies Baswedan? Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan sebagai orang yang sibuk riwa-riwi bersosialisasi dengan masyarakat masih menyempatkan waktu untuk menonton serial anime Jepang. Hal itu dilakukan oleh Anies di dalam mobil ketika melakukan perjalanan darat dari Aceh. Serial anime Jepang yang ditonton oleh Anies adalah berjudul Attack on Titan.
-
Apa nama partai yang dibentuk Anies Baswedan? Sampai saat ini Anies belum mengumumkan nama partai yang akan didirikannya.
-
Apa judul film tentang Anies Baswedan? Film 'Senyum Manies Love Story' menceritakan tentang Anies Baswedan dan Fery Farhati yang menjalin hubungan asmara ketika mereka berkuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.
Pasal ini menuai perdebatan. Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut dia, pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 merupakan tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, termasuk gubernur. Bukan melarang seorang punya preferensi politik.
Refly menilai, Anies Baswedan maupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil sah saja memiliki preferensi dalam politik di Pilpres 2019.
"Kalau cuma mengacungkan jari pun, tidak perlu cuti. Yang cuti itu kalau ikut kampanye yang mungkin akan meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah," tulis Refly dalam akun Twitternya, Kamis (10/1).
Pasal 547 itu berbunyi: Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Menafsirkan dan menerapkan pasal itu harus rasional dan proporsional. Yang jelas jelas dilarang menunjukkan preferensi politik dengan simbol jari karena harus netral itu antara lain ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tegas Refly.
Refly kemudian menjelaskan sederet jabatan yang dilarang melakukan kampanye atau ikut ke dalam politik praktis. Di antaranya, hakim, BPK, BI, direktur, komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD termasuk karyawannya.
Selanjutnya, pejabat negara yang bukan anggota parpol. Kemudian yang menjabat pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI-Polri, kepala dan perangkat desa, badan musyawarah desa, WNI yang tidak punya hak memilih.
"Kalau mereka terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, itu merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Refly.
Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Bawaslu RI dan telah menjawab 27 pertanyaan yang diajukan. Kini Bawaslu tengah menimbang, apakah kehadiran dan dua jari Anies di acara Gerindra itu melanggar UU Pemilu atau tidak.
Usai diperiksa, Anies mengapresiasi kinerja Bawaslu. Menurut dia, setiap orang punya perspektif berbeda atas simbol.
"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu," ujar Anies usai diperiksa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angga enggan menjelaskan lebih detail mengenai tujuan kunjungan Anies Baswedan ke markas partai berlambang banteng moncong putih itu.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menanggapi sanksi bawaslu kepada Apdesi terkait sanksi pelanggaran netralitas
Baca SelengkapnyaChange Indonesia melaporkan Bey Machmudin ke Ombudsman pada Kamis (12/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaSetibanya di bandara Sultan Thaha Jambi, Anies langsung disambut relawan yang meneriakkan yel-yel di pintu kedatangan.
Baca SelengkapnyaPada silaturahmi itu, Anies berbicara ihwal pentingnya PP sebagai organisasi.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menggelar acara DESAK ANIES di Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaMomen mengejutkan ketika salah seorang pendukung Ganjar-Mahfud turut hadir dan bertanya nasib IKN.
Baca SelengkapnyaAnies bilang, PRJ menjadi peluang bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Baca SelengkapnyaMomen itu terekam, ketika Anies hendak berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan beserta istrinya Ferry Farhati.
Baca SelengkapnyaApakah kedatangan Anies terkait dengan Pilkada DKI Jakarta?
Baca SelengkapnyaDalam tema penguatan demokrasi, Anies membuat Prabowo sampai panas dan memberikan ekspresi meledek.
Baca SelengkapnyaMenurut JK, alangkah baiknya bila Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut
Baca Selengkapnya