Mempersoalkan honor Rp 3 juta ketua KPU DKI dari tim Basuki
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimah Susanti harus menjalani sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya diadukan karena menerima honor dari tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Syaiful Hidayat.
Pada 9 Maret lalu, Sumarno dan Mimah bertemu dengan tim pemenangan pasangan nomor urut dua di Hotel Novotel, sebagai narasumber. Kelar acara keduanya pun diberi uang Rp 3 juta sebagai bentuk apresiasi.
"Memang kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada driver dan kebetulan dia ada perlu katanya juga untuk perbaikan," kata Sumarno dalam sidang etik di Gedung Nusantara IV, Kawasan Parlemen, DPR, Kamis (30/3), Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Jawaban Sumarsono langsung dikritik Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang memimpin jalannya sidang. "Ini sepele tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masa terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi masa nerima gitu loh," tegur Jimly.
Lalu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mencecar pengakuan Sumarno pada Mimah. "Dapat berapa honor?" tanya Saut.
"Rp 3 juta," jawab Mimah. "Dilaporkan enggak ke KPK?" sambung Saut.
"Sudah dipotong pajak," sambung Mimah.
Usai sidang, Sumarno menambahkan, uang itu diberikan panitia acara. Jumlah yang diterima pun masih dalam batas wajar tidak mencapai Rp 50 sampai Rp 100 juta.
"Iya kan tadi sudah saya sampaikan tadi ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak tergantung panitianya. Ya sekitar segitulah (3 juta)," katanya.
Selama ini, katanya, memang belum ada aturan yang jelas terkait penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber. Dia mengusulkan agar DKPP memberikan saran kepada KPU Pusat sehingga ada aturan jelas tentang penerimaan honor.
"Kalau misalnya tidak diperbolehkan dan kemudian ada komisioner yang diundang kemudian menerima itu pasti pelanggaran. Jadi memang harus ada ketentuan itu," tegasnya.
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Hidayat Ace Hasan Nasbi menambahkan kegiatan mengundang KPU DKI dan Bawaslu DKI sudah beberapa kali dilakukan secara internal. Dia menegaskan, selama mereka bukan anggota tim pemenangan ataupun partai pengusung maka akan mendapatkan honor.
"Kan kita perlu memperhatikan dan menghargai kerja mereka yang telah datang dan memberikan informasi dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Maka dari itu, kata Ace, seharusnya permasalahan pemberian honor tidak perlu dibesar-besarkan. "Memberikan honor kepada narasumber kan memang sudah biasa kan," terangnya.
Baca juga:
Diundang tim Ahok-Djarot, Ketua KPU & Bawaslu DKI diberi Rp 3 juta
Kubu Ahok nilai wajar kasih honor ke ketua KPU dan Bawaslu DKI
Duit panas buat Ketua KPU dan Bawaslu DKI
Pengakuan kubu Ahok beri duit Rp 3 juta buat KPU & Bawaslu DKI
Rapat Komisi II DPR dengan Pansel KPU-Bawaslu berjalan panas
Pansel kaget 3 surat laporan seleksi KPU-Bawaslu telat sampai DPR (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaDalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaHingga pagi ini, Hasto belum muncul untuk memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, KPK tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan operasi senyap tersebut.
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca SelengkapnyaHasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi III menghormati jika Hasto ingin memberikan pembelaan karena menjadi bagian hak sebagai warga negara.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca Selengkapnya