Mempertanyakan kinerja KPU setelah kalah gugatan dari PBB
Merdeka.com - Sidang adjudikasi akhirnya memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat yang menggagalkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu lengkap dan memenuhi syarat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat serta verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.
"Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fritz.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. "Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019," kata ketua Bawaslu Abhan.
KPU sendiri menanggapi santai putusan itu dan menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Bawaslu. "Sampai saat ini belum bisa memutuskan, belum menerima surat Bawaslu dikabulkan PBB. (KPU) rapat sampai surat putusan itu, untuk pelajari beberapa hal apa yang ingin kita putuskan," ucap Ilham di KPU RI, Jl Iman Bonjol, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosedur. KPU juga akan mengoreksi bilamana ada kesalahan yang mesti diperbaiki. "Tidak sepenuhnya itu ada kelemahan atau kesalahan di kita. Beberapa karena memang ada kelemahan, kami sudah melakukan dengan benar sesuai regulasi. Kami meyakini apa yang dilakukan semua sesuai prosedur," ucap Arief.
Ketua KPU Arief Budiman ©2017 merdeka.com/Anisyah Al Faqir
"Di sidang diputuskan berbeda semua harus belajar menerima itu, KPU belajar banyak menerima putusan, lakukan otokritik di mana kelemahan dan kesalahan itu fokus memperbaiki di titik mana, daerah mana," sambungnya.
Dirinya pun sepenuhnya menghormati apa yang diputuskan oleh Bawaslu meloloskan PBB. "Saya tidak ingin menyalahkan harus mengecek dan merasa meyakini apa yang dilakukan benar. Putusan berbeda otoritas tak ada di kita, keputusan berbeda kita hormati dan melaksanakan putusan itu," tandasnya.
Keputusan ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali yang meminta KPU Pusat memberikan perhatian khusus kepada KPU Provinsi Papua. "Khusus untuk Papua, dengan pengalaman PBB ini, maka KPU pusat maupun Bawaslu pusat harus memberikan perhatian yang lebih, memberikan panduan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Amali menilai KPU Papua bermasalah. Tak hanya PBB, hampir seluruh partai pernah bermasalah di Papua, termasuk Partai Golkar. "Tapi KPU saya kira harus lebih memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang selama ini selalu memunculkan masalah yang akhirnya menjadi persoalan buat KPU di pusat," tegasnya.
"Ya kepentingan politik juga bermain di sana. Sehingga ada faktor keamanan. Sehingga ada komunikasi di hal itu sehingga Papua ini termasuk daerah yang rawan di pilkada maupun pemilu legislatif maupun presiden," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap independen dan tidak memihak kepada salah satu pihak jelang Pemilu 2019. "Tolonglah KPU mulai sekarang independenlah jangan kelihatan memihak siapapun termasuk incumbent ya petahana," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Menurutnya, KPU harus mengevaluasi kinerja pasca kekalahannya dari PBB. Fahri menganggap keputusan KPU tidak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 adalah sebuah kecerobohan. Kecerobohan KPU ini disebut bisa merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan umum ke depan. "Sebab itu bisa merusak demokrasi kita secara umum kecerobohan dalam banyak kasus ini menurut saya harus dievaluasi," tegasnya.
Fahri mengaku awalnya kaget lantaran partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu dinyatakan tidak lolos administrasi berkas perbaikan saat proses verifikasi faktual oleh KPU. Di sisi lain KPU malah meloloskan partai-partai baru.
"Saya kaget waktu PBB ditiadakan itu sementara partai yang enggak jelas saja tiba-tiba jadi peserta pemilu. Enak betul itu. Saya enggak pernah lihat di seluruh daerah soalnya seluruh Indonesia," ucapnya.
Sementara Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai yang lebih besar lagi pasca dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.
"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaTerdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca Selengkapnya