Menakar urgensi DPR tambah jatah kursi anggota dewan
Merdeka.com - Sejumlah pasal menjadi perdebatan dalam revisi UU Pemilu yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Selain ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen, pasal yang tak kalah menjadi sorotan publik yakni tentang penambahan kursi anggota dewan.
10 Fraksi di DPR diklaim sepakat inginkan adanya penambahan kursi anggota. Hal ini dilakukan seiring bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, sehingga tidak sebanding keterwakilannya jika kursi DPR tetap berjumlah 560 saja.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mencontohkan, di daerah pemilihan provinsi Papua misalnya, saat ini hanya ada 10 anggota DPR yang mewakili daerah luas tersebut. Demikian pula di Kepulauan Riau, masih kata Riza, satu anggota DPR harus mewakili 700 ribu penduduk.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Bagaimana cara menghitung kehadiran anggota DPR? “Oh tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,“ kata Puan, kepada wartawan, usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/7).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
"Jadi atas dasar itu perlu ada wakil rakyat di DPR yang bisa dengan baik mewakili rakyatnya. Kalau mengenai aturan itu, jumlah DPR mewakili penduduk, sementara penduduk bertambah, idealnya setelah dihitung kurang lebih 19. Akhirnya anggota Pansus dan fraksi partai sepakat kalaupun bertambah yang seusai saja," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/5).
Riza yakin, penambahan 19 kursi DPR ini tidak akan membebani APBN. Sebab, dia memperkirakan, satu anggota DPR tiap tahun hanya menghabiskan biaya APBN senilai Rp 1 miliar.
"Pemerintah prinsipnya dia sebenarnya bisa memahami. Hanya pemerintah memikirkan, khawatir ini jadi beban APBN sekalipun ini cuma 19. Tapi menurut kami enggak signifikan, enggak akan membebani APBN," tutup politikus Gerindra ini.
Pemerintah pun mengakui telah sepakat adanya penambahan kursi untuk anggota dewan pusat. Paling tidak, dalam hitungan Kemendagri, ada sejumlah daerah pemilihan yang akan ditambah nantinya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan, secara prinsip pemerintah hanya ingin penambahan lima kursi. Tidak seperti keinginan DPR yang menambah 19 jatah anggota dewan baru. Tapi soal jumlah, masih terus dibahas dan dipertimbangkan.
"Ya dapil Kalimantan Utara tiga, supaya tidak mengambil kursi Kalimantan Timur, dapil yang suara besar Riau dan Kepri kami tambah satu jadi lima. DPR kan awalnya minta 19, kami simulasikan dan beri 5, akan mencari jalan tengahnya gimana," tutur Tjahjo.
Sementara itu, Perkumpulan Pemilu dan demokrasi (Perludem) mengkritik wacana tersebut. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menilai, wacana ini tidak akan menyelesaikan masalah pemerataan sebaran kursi DPR. Menurut dia, di beberapa dapil justru ada yang kelebihan kursi.
Usulan parpol hari ini untuk menambah kursi DPR hanya menyelesaikan persoalan kursi di provinsi-provinsi yang mengalami under representation. Sedangkan kursi di provinsi yang mengalami over representation cenderung dibiarkan. Selain itu menambah kursi tetapi tidak menawarkan pembentukan dapil luar negeri, yang jelas jelas WNI di luar negeri memiliki problem representasi jika tetap digabungkan dengan DKI 2," kata Titi.
Dia mengusulkan, sebaiknya DPR meredistribusi pemerataan dapil ketimbang menambah kursi. Terlebih lagi, dia mengkritik pembahasan RUU Pemilu yang tidak melibatkan publik.
"Jadi usulan penambahan kursi tanpa menata ulang distribusi kursi ke provinsi juga tak akan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan kursi saja. Sebab pendekatannya hanya tambal sulam. Padahal kalau mau kesetaraan harga kursi maka harus dilakukan penataan distribusi/alokasi kursi ke provinsi berdasar prinsip-prinsip yang disepakati dan diterapkan secara konsisten," tutur Titi.
Di sisi lain, titi melihat, gagasan menambah kursi ini tidak begitu jelas konsep yang digunakan dan menggunakan pilihan-pilihan seperti apa. Jadi, kata dia, argumentasi dan diskursusnya sangat terbatas diketahui publik. Kita tidak memahami alur dan pilihan-pilihan yang mereka buat.
"Ini terjadi karena pembahasannya tidak melibatkan konsultasi publik," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam upacara pelantikan, ratusan anggota DPR dan DPD mengucap sumpah dan janji. Salah satunya, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang mereka wakili.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan pihaknya sudah merencanakan penambahan jumlah Komisi di DPR dari 11 menjadi 13.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaHasil Bamus melibatkan para pimpinan fraksi menyebutkan penentuan pimpinan komisi diusulkan dari fraksi-fraksi dan dilakukan musyawarah mufakat.
Baca SelengkapnyaPenambahan komisi di DPR disebut-sebut untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, kesepakatan penambahan komisi tersebut agar DPR dapat melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan optimal.
Baca SelengkapnyaMenurut Eko, penambahan komisi mengingat kemungkinan bertambahnya nomenklatur kementerian atau lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR RI Periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, disebut-sebut akan berisikan 44 kementerian. Jauh lebih banyak dari jumlah kementerian pada pemerintahan sebel
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaJumlah komisi di DPR RI kemungkinan akan bertambah dari 11 menjadi 13 pada periode 2024-2029 ini.
Baca Selengkapnya