Menang gugatan, PKS diminta kembalikan status Fahri Hamzah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri Hamzah.
"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Hakim Made mengatakan, keputusannya mengacu Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Namun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan," terang Made.
Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS. Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk sementara status Fahri Hamzah dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Ya sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan In Cracht," ujar Made.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPutusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca Selengkapnya