Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang Pilwalkot Bandarlampung Tapi Didiskualifikasi, Eva-Deddy Gugat KPU ke MA

Menang Pilwalkot Bandarlampung Tapi Didiskualifikasi, Eva-Deddy Gugat KPU ke MA Kantor KPU Bandarlampung. ©ANTARA/Dian Hadiyatna

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama, mengatakan akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta pilkada 2020.

"Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya, sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pembatalan paslon 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah," kata Juendi di Bandarlampung, Jumat (8/1) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa dalam putusan KPU tersebut masih diberikan waktu tiga hari kepada pihaknya untuk melakukan upaya Hukum ke MA untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu itu.

"Tentunya kami akan berjuang dan akan mempergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kita," kata dia.

Dia pun meminta kepada semua warga Kota Bandarlampung agar tetap tenang sampai ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

"Saat ini kita masih bertarung, jadi Kota Bandarlampung harus kondusif dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat tetap akan kita perjuangkan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Andika-Nanang Gugat ke MK, Singgung Mendes Diduga Terlibat Menangkan Istri di Pilkada Serang
Andika-Nanang Gugat ke MK, Singgung Mendes Diduga Terlibat Menangkan Istri di Pilkada Serang

Calon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Momen Vicky Prasetyo Telat Datang Sidang MK Sampai Ditegur Hakim
Momen Vicky Prasetyo Telat Datang Sidang MK Sampai Ditegur Hakim

Paslon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta pilkada itu diulang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Sindir Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad untuk Jeje Govinda
Gugatan Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Sindir Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad untuk Jeje Govinda

Kubu Hengki juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK

Gugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi
Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi

DKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto

Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Isran Noor Tuding Politik Uang di Pilgub Kaltim, Minta MK Jadikan Suara Rudy-Seno Nol
Isran Noor Tuding Politik Uang di Pilgub Kaltim, Minta MK Jadikan Suara Rudy-Seno Nol

Kuasa hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun mengulas dugaan pelanggaran Pilgub Kaltim 2024 yang terjadi secara TSM.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Minta Pencoblosan Ulang Tanpa Diikuti Khofifah-Emil Dardak
Sidang Sengketa Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Minta Pencoblosan Ulang Tanpa Diikuti Khofifah-Emil Dardak

Risma-Gus Hans juga meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil Dardak karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya