Menang PTUN kubu Djan Faridz pede serang pihak Romi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly atas pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Dalam Muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy (Romi) terpilih sebagai ketua umum.
"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal. Menerima gugatan penggugat. SK Menkum HAM dinyatakan batal. Tergugat diminta mencabut SK Menkum HAM. Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Atas kemenangan itu, kepengurusan hasil Muktamar PPP di Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum mendapatkan legitimasi hukum. PPP kubu Djan Faridz segera meminta kubu Romi mengakui putusan PTUN tersebut.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
Bahkan, mereka semakin keras menyerang dengan meminta Romi menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum hasil Muktamar PPP di Surabaya. Kubu Djan Faridz juga menuding Romi arogan jika bersikeras mengajukan banding.
Berikut serangan kubu Djan Faridz kepada kubu Romi setelah memenangkan PTUN, seperti dihimpun merdeka.com, Jumat (27/2):
Kubu Djan Faridz minta Romi tak ngaku ketua umum PPP
Wakil ketua umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis meminta Romahurmuziy (Romi) tidak mengklaim dirinya sebagai ketua umum PPP lagi. Hal itu karena putusan PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatan Suryadharma Ali yang artinya kepengurusan kubu Romi tidak legal."Kan keputusan PTUN itu putusan hukum, tolong dihargai dipatuhi wajib bagi semua WNI. Karena keputusan PTUN membatalkan SK Menkum HAM maka secara otomatis Romi itu bukan lagi ketua umum," kata Fernita Darwis saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).Menurutnya, Romi tidak boleh membuat pernyataan di muka umum mengatasnamakan Partai Kabah lagi. Kebijakan Romi banyak bertentangan dengan AD/ART partai."Demi hukum bukan ketua umum lagi, Romi jangan membuat pernyataan menyesatkan. Dia tidak boleh lagi menggunakan namanya sebagai ketua umum PPP bahkan (kader) PPP karena dia juga sudah mengubah nomenklatur dari DPC ke DPD," terang dia.
Kubu Djan Faridz sebut Romi gila jabatan
Wakil ketua umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis meminta kubu Romahurmuziy (Romi) menerima keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali. Dia meminta kubu Romi untuk bergabung ke dalam kubu Djan Faridz."Keputusan PTUN kan sudah batalkan putusan Kemenkum HAM. Kita tunggu Menkum HAM akan melanjutkan proses ini atau tidak. Saya yakin Yasonna akan hargai putusan hukum PTUN ini. Insya Allah putusan PTUN konflik PPP selesai dan bersatu kembali," kata Fernita saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).Menurutnya, kubu Romi berhak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, jika kubu Romi mengajukan banding akan dinilai sebagai sikap gila kekuasaan."Kita tidak bisa larang itu kalau mereka mau ngajukan banding silakan. Tapi itu menunjukkan sikap arogansi Romi, publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara dan gila jabatan," ucapnya.
Kubu Djan Faridz minta kubu Romi bergabung
Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN, Teguh Satya. Menurutnya kemenangan tersebut merupakan kemenangan seluruh kader PPP."Hakim menurut kami tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," kata Akhmad, melalui pesan singkat, Kamis (26/2).Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Akhmad meminta kubu Romahurmuziy (Romi) tidak melakukan banding. Menurutnya lebih baik partai berlambang kabah tersebut kembali bersatu."Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romi juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romi untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaAnggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengklaim hari ini pihaknya sudah menang 30-0 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKeadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya