Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang PTUN kubu Djan Faridz pede serang pihak Romi

Menang PTUN kubu Djan Faridz pede serang pihak Romi

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly atas pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Dalam Muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy (Romi) terpilih sebagai ketua umum.

"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal. Menerima gugatan penggugat. SK Menkum HAM dinyatakan batal. Tergugat diminta mencabut SK Menkum HAM. Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).

Atas kemenangan itu, kepengurusan hasil Muktamar PPP di Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum mendapatkan legitimasi hukum. PPP kubu Djan Faridz segera meminta kubu Romi mengakui putusan PTUN tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Bahkan, mereka semakin keras menyerang dengan meminta Romi menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum hasil Muktamar PPP di Surabaya. Kubu Djan Faridz juga menuding Romi arogan jika bersikeras mengajukan banding.

Berikut serangan kubu Djan Faridz kepada kubu Romi setelah memenangkan PTUN, seperti dihimpun merdeka.com, Jumat (27/2):

Kubu Djan Faridz minta Romi tak ngaku ketua umum PPP

Wakil ketua umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis meminta Romahurmuziy (Romi) tidak mengklaim dirinya sebagai ketua umum PPP lagi. Hal itu karena putusan PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatan Suryadharma Ali yang artinya kepengurusan kubu Romi tidak legal."Kan keputusan PTUN itu putusan hukum, tolong dihargai dipatuhi wajib bagi semua WNI. Karena keputusan PTUN membatalkan SK Menkum HAM maka secara otomatis Romi itu bukan lagi ketua umum," kata Fernita Darwis saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).Menurutnya, Romi tidak boleh membuat pernyataan di muka umum mengatasnamakan Partai Kabah lagi. Kebijakan Romi banyak bertentangan dengan AD/ART partai."Demi hukum bukan ketua umum lagi, Romi jangan membuat pernyataan menyesatkan. Dia tidak boleh lagi menggunakan namanya sebagai ketua umum PPP bahkan (kader) PPP karena dia juga sudah mengubah nomenklatur dari DPC ke DPD," terang dia.

Kubu Djan Faridz sebut Romi gila jabatan

Wakil ketua umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis meminta kubu Romahurmuziy (Romi) menerima keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali. Dia meminta kubu Romi untuk bergabung ke dalam kubu Djan Faridz."Keputusan PTUN kan sudah batalkan putusan Kemenkum HAM. Kita tunggu Menkum HAM akan melanjutkan proses ini atau tidak. Saya yakin Yasonna akan hargai putusan hukum PTUN ini. Insya Allah putusan PTUN konflik PPP selesai dan bersatu kembali," kata Fernita saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).Menurutnya, kubu Romi berhak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, jika kubu Romi mengajukan banding akan dinilai sebagai sikap gila kekuasaan."Kita tidak bisa larang itu kalau mereka mau ngajukan banding silakan. Tapi itu menunjukkan sikap arogansi Romi, publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara dan gila jabatan," ucapnya.

Kubu Djan Faridz minta kubu Romi bergabung

Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN, Teguh Satya. Menurutnya kemenangan tersebut merupakan kemenangan seluruh kader PPP."Hakim menurut kami tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," kata Akhmad, melalui pesan singkat, Kamis (26/2).Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Akhmad meminta kubu Romahurmuziy (Romi) tidak melakukan banding. Menurutnya lebih baik partai berlambang kabah tersebut kembali bersatu."Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romi juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romi untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," jelasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Klaim Menang 30-0 dari Kubu Ganjar dan Anies di Sidang MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung
Hotman Paris Klaim Menang 30-0 dari Kubu Ganjar dan Anies di Sidang MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengklaim hari ini pihaknya sudah menang 30-0 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024

Keadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya