Menangkan kubu Agung, Menteri Yasonna siap ladeni gugatan Ical
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, akhirnya menetapkan struktur kepengurusan dipimpin Agung Laksono sebagai pengurus sah Partai Golkar. Atas keputusannya, dia mengaku siap pasang badan apapun risikonya termasuk menghadapi langkah hukum bakal diambil seteru Agung, Aburizal Bakrie atau kerap disapa Ical.
"Soal ada gugatan dari Pak Ical dan kawan-kawan ke pengadilan biar saja berproses. Itu sah-sah saja. Setiap warga negara yang merasa hak hukumnya ternodai itu sah saja," kata Yasonna kepada awak media, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Yasonna mengatakan keputusan diambilnya sudah memiliki dasar hukum. Dia pun siap mengambil risiko dari keputusan itu.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Kenapa warga menggugat Waskita Karya? Mereka menyatakan penolakan terhadap pembangunan tersebut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Setiap keputusan ada resikonya. Ini kita mengambil secara cermat berpijak. Saya minta pandangan ahli, staf saya, yang menurut saya dasar hukumnya dapat terpenuhi. Tidak mungkin ini saya biarkan," ucap Yasonna.
Menanggapi keputusan Menteri Yasonna memenangkan kubu Agung, beberapa pengikut Ical mulai kasak-kusuk mencari celah hukum. Mereka bahkan bakal melaporkan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Banyak laporan dari daerah-daerah tentang pemalsuan dokumen terhadap kehadiran DPD II dan I di Munas Ancol. Mereka meminta DPP apakah bisa diteruskan ke Bareskrim untuk dilaporkan tentang pemalsuan-pemalsuan dokumen, kop surat, tanda tangan yang semuanya sudah dicek dari mereka," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Ahmadi Noor Supit, kepada wartawan hari ini.
Menurut Ahmad, peserta hadir dalam Munas Ancol hampir semua tidak mengantongi surat delegasi resmi dari DPD asalnya. Apalagi ada dugaan surat delegasi dibuat secara bersama dan tidak sesuai aturan Partai Golkar.
"Banyak sekali, karena ternyata yang mengklaim kehadiran di situ 93 persen hadir. Faktanya di lapangan tidak ada kop surat yang seragam. Stempel juga mereka bikin dengan cara disamakan, padahal beda, apalagi nomor surat, mereka tidak paham. Bahaya betul kalau dilaporkan karena pemalsuan," ujar Ahmad.
Ahmad melanjutkan, menggugat keabsahan hasil Munas Ancol adalah inisiatif DPD I dan II Partai Golkar yang sore ini akan berkumpul di Hotel Sahid Jakarta. Pengurus DPP Golkar sama sekali tidak memprovokasi agar ada gugatan tersebut.
"Inisiatif DPD-DPD yang minta ke DPP karena mereka tidak ingin seolah-olah mengatasnamakan DPD-DPD yang mereka pimpin. Sementara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum sampai pada pembahasan substansi. Ini yang mau dijadikan jalan keluar supaya dipahami mana bedanya Munas Ancol dan Munas Bali dari segi keabsahan," tambah Ahmad.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaPendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca Selengkapnya