Mendagri akui marak calon tunggal di pilkada bukan salah parpol
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, adanya calon tunggal di pilkada bukan kesalahan partai politik. Meskipun sempat muncul wacana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung calon sehingga memunculkan calon tunggal di pilkada.
"Kalau sudah diundur, namun dalam 7 daerah masih ada calon tunggal itu bukan salah dari Parpol, KPU, DPR dan pemerintah," kata Tjahjo di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (10/8).
Menurut dia, Parpol sudah berusaha merekomendasikan pasangan calon tambahan dan menjalankan koalisi dengan partai lain. Namun tetap saja tidak mencapai titik temu untuk mengusung calon di pilkada.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kita sudah usahakan kecukupan calon, bisa saja terkendala belum dapat izin dari pemerintah daerah, koalisi gagal lantaran tak memiliki visi dan program yang beda," kata dia.
Lelaki asal Surakarta, berusia 57 tahun ini mengatakan, bukan berniat membela parpol, namun keberadaan pasangan tunggal mesti dihargai partai pendukung dan calon kepala daerahnya.
"Seandainya ada 3 daerah yang tidak bertambah, apa harus mundur, beberapa partai harus dihargai, masyarakat pemilih juga dihormati atas pilihannya," ujarnya.
Untuk itu, mantan Sekjen DPP PDIP ini menambahkan, tahun depan akan melakukan revisi terhadap undang-undang Pilkada, Pemilihan umum dan Parpol.
Sejauh ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada. Yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang hanya memiliki calon tunggal, penyelenggaraan pilkada ditunda pada tahun 2017.
Maraknya calon tunggal di pilkada ini, menimbulkan spekulasi bahwa partai politik yang patut disalahkan karena tak mengusung calon. Bahkan pemerintah berencana memberikan sanksi kepada partai yang tidak mengusung calon di pilkada.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya