Mendagri bela keputusan Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap apa yang diputuskan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly soal kisruh Golkar jauh dari muatan politis. Tetapi sudut pandang hukum lebih penting didahulukan oleh Menkum HAM.
"Yang penting apa yang sudah diputuskan Kemenkum HAM bukan dari kacamata politik, itu kacamata hukum," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Tjahjo mengungkapkan, sebelum Yasonna memutuskan siapa yang menang dalam kisruh Golkar, Mahkamah Partai Golkar lebih dulu menemui Yasonna. Oleh karena itu, kata dia, di dalam memutuskan persoalan Golkar, Yasonna memiliki landasan hukum dari mahkamah partai tersebut.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
"Bahkan mahkamah partai pun sudah menemui Pak Menkum HAM, jadi ada yang diputuskan Pak Menkum HAM bukan suatu rekayasa atau kebutuhan politik tapi berdasarkan hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Menkum HAM memutuskan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah Kubu Agung Laksono. Hal ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa hari yang lalu.
Di sisi lain, Kubu Aburizal Bakrie tidak terima akan keputusan Menkum HAM. Sebab versi dia, keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak. Bahkan, mereka menuding Kubu Agung banyak melakukan pemalsuan dokumen saat Munas Golkar di Ancol berlangsung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaAnwar menilai sebutan Mahkamah Keluarga tersebut sangat kejam.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya