Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Calon independen jangan cuma bisa kumpulkan KTP

Mendagri: Calon independen jangan cuma bisa kumpulkan KTP Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPU Husni Kamil Manik. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persyaratan calon kepala daerah dari unsur independen atau tanpa dukungan partai politik bakal lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama untuk mencegah KTP bodong. Persyaratan yang masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini sudah dibahas di DPR.

"Udah dibahas dengan DPR. Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).

Tjahjo menegaskan, persyaratan dari calon independen menjadi calon kepala daerah memang diperketat. Meski demikian, aturan ini dibuat bukan untuk menghalangi bagi yang bersangkutan untuk maju dalam pilkada.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi secara kualitatif memang dia harus orang yang tokoh. Jangan asal dia bisa kumpulkan KTP dia jadi calon. Tapi orang yang memang benar-benar dia tokoh, panutan di daerah dan mampu bersaing dengan orang usulan partai politik," jelasnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan, dukungan bagi calon independen tidak harus e-KTP. Tetapi bisa juga dengan KTP manual lantaran belum semuanya beralih ke e-KTP.

"KTP kan bisa juga, enggak masalah," tandasnya.

Untuk diketahui, KPU telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di pilkada, termasuk soal pencalonan calon independen. Ternyata, syarat maju calon independen lebih berat dibanding PKPU sebelumnya.

Aturan soal pencalonan calon independen tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Calon non parpol itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih untuk bisa mencalonkan diri.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung. Tak hanya itu, pendukung si calon juga harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Angkat Bicara soal Data NIK Dicatut untuk Dukungan di Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Angkat Bicara soal Data NIK Dicatut untuk Dukungan di Pilkada Jakarta

Seluruh proses pengumpulan NIK warga dibantu oleh para relawan. Sehingga bukan dirinya sendiri yang secara langsung mengumpulkan data warga.

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024

Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Selengkapnya