Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT

Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2018 Liputan6.com/Nafisyul Qodar

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Dia meminta putusan tersebut diterbitkan sebelum penetapan daftar caleg tetap pada tanggal 20-23 September 2018.

"Kami sudah minta kepada MA ada skala prioritas untuk memutuskan soal larangan mantan koruptor jadi caleg. Semoga segera di putus pada tanggal 20 September ini," kata Tjahjo ketika memberikan sambutan dalam Pembicara Seminar Nasional Pendidikan PPRA tentang 'Penataan Parpol Untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia' di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Tidak hanya Tjahjo yang meminta MA seger memutuskan terkait peraturan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Orang lain juga bertanya?

"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (5/9).

Menurutnya, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, kata Wiranto, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, hingga kini ada enam pemohon mengajukan gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba mencalonkan diri sebagai legislatif baik itu di DPD, DPRD, ataupun DPR.

Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas dan kawan-kawan, dan Abdul Ghani. Keenamnya mengajukan gugatan dengan termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Mantan politisi NasDem Patrice Rio Capella juga diketahui mengajukan gugatan atas PKPU tersebut meski dia mengklaim tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia berdalih, alasannya mengajukan gugatan karena merasa KPU telah merampas hak politik para narapidana. Padahal, dalam putusan hakim tidak mencabut hak politik mereka.

Di satu sisi, MA menegaskan tidak akan menyidangkan dalam waktu dekat gugatan PKPU itu. Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di kepaniteraan Mahkamah Agama (MA).

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil dari putusan uji materi undang-undang Pemilu, baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski secara konteks gugatan pemohon ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.

"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang di sini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Sementara masih menunggu hasil keputusan MK mengenai uji materi undang-undang Pemilu, Abdullah tidak bisa memastikan kapan permohonan para penggugat PKPU bakal disidang.

Kembali merujuk dengan proses di MK, menurut Abdulllah, kapanpun uji materi telah diputuskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan segera menggelar sidang. Apalagi, imbuhnya, batas putusan hakim Agung terhadap gugatan tersebut hanya 14 hari.

"Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja harus memutus. Agar 14 hari kerja waktu yang diberikan ke majelis hakim berjalan, maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan karena kalau diajukan ke majelis hakim sementara undang-undang yang diuji ke MK 14 hari ini tetap berjalan dan harus diputus," tukasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober

Gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub

KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres

Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya