Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Dia meminta putusan tersebut diterbitkan sebelum penetapan daftar caleg tetap pada tanggal 20-23 September 2018.
"Kami sudah minta kepada MA ada skala prioritas untuk memutuskan soal larangan mantan koruptor jadi caleg. Semoga segera di putus pada tanggal 20 September ini," kata Tjahjo ketika memberikan sambutan dalam Pembicara Seminar Nasional Pendidikan PPRA tentang 'Penataan Parpol Untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia' di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Tidak hanya Tjahjo yang meminta MA seger memutuskan terkait peraturan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (5/9).
Menurutnya, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, kata Wiranto, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, hingga kini ada enam pemohon mengajukan gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba mencalonkan diri sebagai legislatif baik itu di DPD, DPRD, ataupun DPR.
Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas dan kawan-kawan, dan Abdul Ghani. Keenamnya mengajukan gugatan dengan termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Mantan politisi NasDem Patrice Rio Capella juga diketahui mengajukan gugatan atas PKPU tersebut meski dia mengklaim tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia berdalih, alasannya mengajukan gugatan karena merasa KPU telah merampas hak politik para narapidana. Padahal, dalam putusan hakim tidak mencabut hak politik mereka.
Di satu sisi, MA menegaskan tidak akan menyidangkan dalam waktu dekat gugatan PKPU itu. Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di kepaniteraan Mahkamah Agama (MA).
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil dari putusan uji materi undang-undang Pemilu, baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski secara konteks gugatan pemohon ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.
"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang di sini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Sementara masih menunggu hasil keputusan MK mengenai uji materi undang-undang Pemilu, Abdullah tidak bisa memastikan kapan permohonan para penggugat PKPU bakal disidang.
Kembali merujuk dengan proses di MK, menurut Abdulllah, kapanpun uji materi telah diputuskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan segera menggelar sidang. Apalagi, imbuhnya, batas putusan hakim Agung terhadap gugatan tersebut hanya 14 hari.
"Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja harus memutus. Agar 14 hari kerja waktu yang diberikan ke majelis hakim berjalan, maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan karena kalau diajukan ke majelis hakim sementara undang-undang yang diuji ke MK 14 hari ini tetap berjalan dan harus diputus," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya