Mendagri heran presidential threshold masih diributkan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab kritik Ketua Umum Prabowo Subianto dan partai politik lain yang tidak puas dengan keputusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen. Dia heran lantaran persoalan ini masih saja diributkan.
Senada dengan Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo juga menyebut bahwa ketentuan ini tidak pernah dipersoalkan di pemilu-pemilu sebelumnya.
"Sudah dua periode, dua tahapan pilpres, diikuti enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," kata Tjahjo saat ditemui di acara Festival Pesona Budaya Borneo 2017 di Halaman Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (29/7).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
-
Siapa yang memimpin Indonesia saat pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
Tjahjo menegaskan sikap pemerintah mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hal ini agar menempuh mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahkan sudah bagian dari menyepakati apa pun yang diputuskan oleh DPR. Kalau enggak puas ada ke MK silakan," terang Tjahjo.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras presidential threshold 20-25 persen yang telah disahkan menjadi undang-undang Pemilu. Dia menyebutkan, itu sebagai lelucon politik yang menipu rakyat.
Hal ini disampaikan Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY yang terletak di Kawasan Cikeas, Jawa Barat, Kamis (27/9) malam.
"Presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat," kata Prabowo.
Dalam pengesahan Undang-undang Pemilu itu, Partai Gerindra memilih walkout. Prabowo mengaku, itu merupakan perintahnya langsung kepada kader partainya di DPR. Alasannya, dia tak ingin menjadi bahan tertawaan rakyat.
"Undang-undang Pemilu baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI. Yang kita tidak ikut bertanggungjawab. Karena kita tidak mau diketawakan sejarah," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre
Baca SelengkapnyaAdies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca Selengkapnya