Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri heran presidential threshold masih diributkan

Mendagri heran presidential threshold masih diributkan Mendagri bertemu Ridwan Kamil. ©2017 Merdeka.com/dian rosadi

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab kritik Ketua Umum Prabowo Subianto dan partai politik lain yang tidak puas dengan keputusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen. Dia heran lantaran persoalan ini masih saja diributkan.

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo juga menyebut bahwa ketentuan ini tidak pernah dipersoalkan di pemilu-pemilu sebelumnya.

"Sudah dua periode, dua tahapan pilpres, diikuti enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," kata Tjahjo saat ditemui di acara Festival Pesona Budaya Borneo 2017 di Halaman Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (29/7).

Tjahjo menegaskan sikap pemerintah mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hal ini agar menempuh mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahkan sudah bagian dari menyepakati apa pun yang diputuskan oleh DPR. Kalau enggak puas ada ke MK silakan," terang Tjahjo.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras presidential threshold 20-25 persen yang telah disahkan menjadi undang-undang Pemilu. Dia menyebutkan, itu sebagai lelucon politik yang menipu rakyat.

Hal ini disampaikan Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY yang terletak di Kawasan Cikeas, Jawa Barat, Kamis (27/9) malam.

"Presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat," kata Prabowo.

Dalam pengesahan Undang-undang Pemilu itu, Partai Gerindra memilih walkout. Prabowo mengaku, itu merupakan perintahnya langsung kepada kader partainya di DPR. Alasannya, dia tak ingin menjadi bahan tertawaan rakyat.

"Undang-undang Pemilu baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI. Yang kita tidak ikut bertanggungjawab. Karena kita tidak mau diketawakan sejarah," tegasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres "Semua Harus ..."

Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025

Adies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya