Mendagri ingin setiap Pemilu ambang batas parlemen selalu naik
Merdeka.com - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu terus membahas usulan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Sejumlah fraksi partai ingin agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5-10 persen dari sebelumnya di Pemilu 2014 yakni 3,5 persen.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum belum bisa memberikan keterangan. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, ia mengaku tetap menampung usulan tersebut.
"Itukan usulan, kami sebagai pemerintah ya menampung usulan itu. Mari nanti kita bahas bersama di panja (panitia kerja), membuat cluster dulu mana-mana yang penting menyerap aspirasi masyarakat menyerap aspirasi parpol," jelasnya kepada awak media, Selasa (17/1).
-
Kenapa Ganjar-Mahfud minta Pemilu ulang? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa pernyataan Gubernur Kaltim tentang kondisi politik menjelang Pemilu 2024? Melihat perkembangan politik menjelang Pesta Demokrasi 2024, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan, kondisi daerah dalam suasana aman dan kondusif.
Lebih lanjut ia mengatakan, usulan untuk peniingkatan ambang batas menurutnya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas di parlemen.
"Meningkatkan kualitas. Kalau bisa ya setiap lima tahun meningkat dong, malah ada partai yang berani 7-10 (persen). Tetapi kan itu aspirasi, yang penting ada peningkatan lah, soal peningkatannya berapa enggak ada masalah. Kalau toh tidak (meningkat) ya bertahan, jangan malah mundur," papar Tjahjo.
Seperti diketahui, panitia khusus Revisi UU Pemilu tengah kejar target merampungkan pembahasan. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada sejumlah isu yang mencuri perhatian publik.
Namun, Lukman menyebut isu yang paling menarik adalah ambang batas partai parlemen atau Parliamentary Threshold dan ambang batas presiden atau Presidential Threshold. "Yang pertama dalam draf RUU pemerintah, parliamentary threshold diusulkan 3,5 persen sama seperti pemilu ditahun 2014. Sedang untuk presidential threshold juga diusulkan oleh pemerintah tidak ada perubahan yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan atau 25 persen dari jumlah perolehan suara di pemilu," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Pembahasan Parliamentary Threshold pun berjalan alot. Sejumlah fraksi partai ingin agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5-10 persen. Di Pemilu 2014, ambang batas yang diterapkan yakni sebesar 3,5 persen.
Lukman menerangkan, fraksi yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen beralasan konsolidasi demokrasi lebih efektif dilakukan jika dilakukan penyederhanaan partai. Sementara, fraksi yang meminta ambang batas dihapus menilai suara rakyat akan terbuang jika tidak diakomodir melalui kursi wakilnya di DPR.
"Untuk parliamentary threshold, ada keinginan fraksi-fraksi di DPR untuk ditingkatkan menjadi 5 persen sampai 10 persen dengan alasan untuk konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai," jelasnya.
"Namun ada juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0 persen atau tanpa threshold, dengan alasan agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR," sambung Lukman. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaSekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya