Mendagri Kumpulkan Para Sekjen Partai Bahas Revisi UU Parpol Hingga Pilkada 2020
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengundang sejumlah sekretaris jenderal partai di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan ini, ada beberapa poin yang akan dibahas.
Hadir dalam pertemuan ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen Golkar Christina Aryani, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PAN Ibnu Bilaludin, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Wasekjen NasDem Taslim dan Sekjen PPP Arsul Sani.
Arsul mengatakan ada 3 hal yang akan dibahas dalam pertemuan ini. Pertama, mengenai undang-undang partai politik yang berkaitan dengan peningkatan dana bantuan untuk partai.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Apa yang dibahas Koalisi Perubahan dalam pertemuannya? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi? Selanjutnya bertempat di Nusantara Hall BICC pada pukul 09.45 WITA, Presiden Jokowi memulai pertemuan terkait persoalan air dan sanitasi global.
-
Apa yang dibicarakan Menteri Basuki di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya: 'Terus kadang kala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan ya untuk yang mampu itu untuk subsidi untuk yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang masyarakat hadapi,' tanya Irine.
"Pertama tentu terkait dengan UU parpol itu sendiri. Kan ada wacana merevisi UU parpol apalagi yang terkait dengan peningkatan dana banpol, yang direkomendasikan LIPI dan KPK. Nah tetapi LIPI dan KPK dalam rekomendasinya itu kan juga merekomendasikan juga adanya perubahan dalam UU parpol terutama terkait dengan transparansi pengelolaan parpol itu sendiri kalau terutama dana banpolnya ditingkatkan," kata Arsul di lokasi, Rabu (8/1).
Kedua, kata Arsul, pertemuan tersebut kemungkinan membahas soal wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Terakhir, membahas penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 daerah pada September 2020.
"Saya kira kalau kita mulai dengan pembicaraan informal antarpara sekjen yang punya fraksi DPR ini akan lebih bagus. Paling tidak kita bisa saling tahu posisi awal dari masing-masing partai terkait perubahan UU Pemilu. Posisi awal dari masing-masing partai terkait dengan perubahan UU Pemilu," tandas Arsul.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaPermintaan tambahan anggaran dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca Selengkapnya