Mendagri minta fraksi walk out UU pemilu tak lepas tanggung jawab
Merdeka.com - Usai menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, semalam, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras penetapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen. Gerindra memilih walk out saat pengesahan UU pemilu dan tidak bersedia bertanggungjawab.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, fraksi yang memutuskan walk out tidak serta merta berarti melepaskan diri dari tanggung jawab atas keputusan UU Pemilu yang diketok DPR. Sebab, keputusan itu diambil setelah serangkaian proses pembahasan dengan perwakilan partai politik di parlemen.
"Saya kira kalau tidak sepakat (soal UU pemilu) ada proses dan ada mekanisme. Jangan diartikan kalau ada fraksi atau partai yang walk out, terus menolak dan tidak mengakui, tidak," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
-
Apa kesepakatan Prabowo dengan KWI? 'Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,' kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa Prabowo meminta pendukungnya keluar GBK? 'Saudara sekalian, sabar, sabar, sabar, tolong dibantu. Saudara yang merasa tidak kuat berdiri bisa pelan-pelan keluar, istirahat di luar supaya yang di luar bisa gantian ke dalam,' kata Prabowo saat kampanye akbar di GBK, Sabtu (10/2).
Tjahjo melanjutkan, proses pembahasan UU Pemilu telah melalui mekanisme panjang yang melibatkan seluruh partai politik. Penolakan dan keberatan terhadap isi dari UU itu sudah selesai dibahas sebelum pengesahan. Meski demikian, jika masih ada yang tidak puas bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak setuju dengan undang-undang itu ya harusnya dibahas di panja, di paripurna, kalau tidak ya ada elemen masyarakat yang lain yang bisa mengajukan gugatan secara hukum ke MK. Tapi sebagai parpol sudah sepakat di DPR," terang Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras presidential threshold 20-25 persen yang telah disahkan menjadi undang-undang Pemilu. Dia menyebutkan, itu sebagai lelucon politik yang menipu rakyat.
Hal ini disampaikan Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY yang terletak di Kawasan Cikeas, Jawa Barat, Kamis (27/9) malam.
"Presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat," kata Prabowo.
Dalam pengesahan Undang-undang Pemilu itu, Partai Gerindra memilih walkout. Prabowo mengaku, itu merupakan perintahnya langsung kepada kader partainya di DPR. Alasannya, dia tak ingin menjadi bahan tertawaan rakyat.
"Undang-undang Pemilu baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI. Yang kita tidak ikut bertanggungjawab. Karena kita tidak mau diketawakan sejarah," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya