Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri nilai putusan MK pertegas ambang batas pencalonan presiden tak langgar UUD

Mendagri nilai putusan MK pertegas ambang batas pencalonan presiden tak langgar UUD Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang akhirnya menolak gugatan uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Tjahjo, putusan itu membuktikan penerapan ambang batas presiden 20 persen tidak melanggar konstitusi.

"Dari sisi konstitusional maksud dan tujuan pemerintah secara terbuka di sidang MK bisa dipahami bahwa masalah persentase itu sudah sesuai konstitusional tidak langgar UUD," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Tjahjo memahami jika masih ada pihak yang keberatan dengan keputusan MK. Namun, dia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Orang lain juga bertanya?

"Itu wajar karena tiap orang punya hak dan pendapat yang berbeda. Tapi putusan pemerintah dan DPR dengar aspirasi berdasarkan UU. Dan MK putuskan itu atas dasar konstitusional dan itu final mengikat," tegasnya.

Untuk itu, mantan Sekjen PDIP ini meminta semua pihak menghormati putusan MK. Apalagi, sebelumnya pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum atas pasal ambang batas pencalonan Presiden.

"Mari hormati putusan MK karena toh pemerintah berikan kesempatan peluang ada proses hukum di MK," tandas Tjahjo.

Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.

Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.

Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat bagi parpol yang bisa mengajukan calon presiden ialah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua

Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya