Mendagri nilai tak masalah kampanye di sekolah dan pesantren
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, tidak masalah para peserta Pemilu di 2019 melakukan kampanye di Sekolah ataupun Pondok Pesantren. Sebab, kata dia, para pelajar di sana juga memiliki hak pilih.
"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih. Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye Pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi" kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu, kata dia, penting untuk mensukseskan Pileg dan Pilpres yang berlangsung bersamaan di 2019.
-
Siapa yang mengajak mahasiswa untuk menjaga kondusivitas pemilu? Bupati Ipuk mengajak mahasiswa agar berkontribusi positif dalam menyosialisasikan informasi yang benar dan bermanfaat.
-
Bagaimana mahasiswa berperan dalam menjaga kondusivitas Pemilu? “Saya minta mahasiswa berperan, jangan baperan. Keamanan adalah kesepakatan, bukan kebutuhan. Mari kita berfikir dan berperasaan yang positif,“ ujarnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
"Ya koordinasi saja dengan KPUD, karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres penjabaran UU dan PKPU adalah KPU pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, kepada kepala daerah untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi pegawainya mendukung salah satu capres-cawapres. Terlebih lagi jika menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi di pilpres mendatang.
"Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira," ucapnya.
Sebelumnya, KPU menekankan proses kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang digunakan di kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi hidden bagi seluruh pihak yang meningkatkan aturan adalah yang paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaSyaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaPresiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya