Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri sebut banyak kepala daerah mundur tak miliki alasan jelas

Mendagri sebut banyak kepala daerah mundur tak miliki alasan jelas Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya belum tentu menyetujui niat beberapa kepala daerah mundur dari jabatannya yang belum berakhir. Sebab, dia tidak menunjukkan alasan yang jelas atas pengunduran diri tersebut.

"Kada (kepala daerah) yang mengajukan mundur itu tidak pernah menyebutkan alasan kenapa dia mundur. Mundur ya mundur saja. Contoh, Kutai Timur, Isran Noor itu, dia gak ada alasan. 'Pokoknya saya mundur saja'. Di balik itu kan kita gak tahu," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Tjahjo mengatakan, permohonan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya bisa saja dikabulkan apabila memiliki alasan yang kuat dan mendapat persetujuan dari DPRD.

Orang lain juga bertanya?

"Mundurnya kepala daerah itu sepanjang sudah mendapatkan persetujuan paripurna DPRD, saya mau enggak mau harus menyetujui. Nah, kalau dia sakit, kalau dia ada masalah hukum, dia tidak mampu bekerja, ya apa boleh buat," terang dia.

Lanjut politikus PDIP ini apabila tidak ada alasan yang mendesak, dirinya bisa saja tidak mengeluarkan izin untuk mundur. "Bisa (tidak beri izin mundur), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," terang dia.

Diketahui, setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya agar keluarganya bisa maju dalam pilkada 2015. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mereka mundur karena menghindari konsekuensi Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Copot Pj Bupati Kampar karena Langgar Netralitas di Pemilu 2024
Mendagri Copot Pj Bupati Kampar karena Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Mendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang

Komisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.

Baca Selengkapnya
Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung Kinerja
Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung Kinerja

Target Kepala dan Wakil Otorita IKN baik, walaupun masih ada kekurangan yang tidak akan berdampak negatif.

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan

Menurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.

Baca Selengkapnya
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa

Menteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala OIKN
Jokowi Buka Suara soal Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala OIKN

Jokowi meyakini mundurnya dua pimpinan OIKN tak mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tak Diberitahu Pratikno 'Tangan Kanan' Jokowi Alasan Kepala IKN Mundur
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tak Diberitahu Pratikno 'Tangan Kanan' Jokowi Alasan Kepala IKN Mundur

Ma'ruf Amin mengaku tidak diberitahu alasan mundurnya kedua pimpinan IKN tersebut.

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan

TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Bongkar Kebenaran Alasan Pimpinan Badan Otorita IKN Kompak Mundur
VIDEO: Presiden Jokowi Bongkar Kebenaran Alasan Pimpinan Badan Otorita IKN Kompak Mundur

Jokowi menyebut mundurnya dua pucuk pimpinan IKN tersebut karena alasan pribadi.

Baca Selengkapnya