Mendagri sebut Emil Dardak tak perlu mundur dari Bupati Trenggalek
Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan pada tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Bupati Trenggalek Emil Dardak tidak perlu mengundurkan diri untuk maju di Pilgub Jawa Timur. Hal tersebut, kata Tjahjo, sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Sama dengan yang lain. Karena UU mengatakan tidak harus mundur," kata Tjahjo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Tjahjo menjelaskan, dalam putusan tersebut menjelaskan bagi anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai kepala daerah. Kemudian, untuk kepala daerah yang masih menjabat dan ikut jadi peserta Pilkada harus mengajukan surat cuti.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
"Mendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD DPR DPRD yang mundur. Kepala daerah cuti. Aturannya seperti itu, kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur," ungkap Tjahjo.
Diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca Selengkapnya