Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal

Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau mengeluarkan Perppu terkait masih adanya calon tunggal di tujuh daerah. KPU lantas mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang pendaftaran di tujuh daerah itu untuk tujuh hari lamanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggara pilkada serentak adalah KPU. Karenanya, apa yang dilakukan KPU harus diikuti.

"Penyelenggara itu KPU, ya sudah kita ikuti saja. Kemarin rapat inventarisasi masalah di sini lalu dilanjutkan di Bogor. DPR setuju, ada MK yang setuju. MA setuju ya sudah. Di UU ada dibuka ruang ada 7 hari ya sudah karena KPU sudah ngomong ya rekomendasi Bawaslu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan di Istana, Jakarta, Kamis (6/8).

Lebih jauh, Tjahjo enggan berkomentar mengenai kemungkinan-kemungkinan jika nantinya setelah masa perpanjangan hanya terdapat satu pasangan calon.

"Kita belum bisa berkomentar kalau seandainya. Kita optimis karena pemerintah itu inginnya total 269," jelasnya.

Soal calon tunggal, menurut Tjahjo, persoalan ini tidak otomatis langsung disalahkan kepada partai politik sebagai pengusung. Sebab, partai politik hanya memberikan rekomendasi kepada calon dan tiba-tiba calon yang bersangkutan mundur dari pencalonannya.

"Loh sebenarnya pasangannya itu semua ada. Contoh Kaltim di Samarinda itu mayoritas partai sudah diborong oleh satu pasang calon tahu-tahu mundur," kata Tjahjo.

"Partai enggak bisa disalahkan. Partainya siap kok. Seperti di Samarinda, partai sudah memberi rekomendasi tapi calonnya membatalkan diri. Sama dengan Surabaya yang sudah menghadap tapi. Ya sama sudah," tambahnya.

Jika pilkada untuk 7 kabupaten/kota masih tetap terdapat satu calon, kemungkinan besar akan diundur hingga 2017. Selanjutnya Kemendagri mengangkat plt, untuk kabupaten/kota diusulkan tiga nama setingkat eselon dua oleh gubernur. Sedangkan untuk gubernur, langsung akan diangkat plt setingkat eselon satu oleh Kemendagri.

"Plt. Kalau seandainya ditunda, plt itu tidak lengkap. Dia mengganti staf saja tidak bisa. Itu bisa nanti Kemendagri mengeluarkan. Itu sudah kita pertimbangkan, apakah PP atau cukup permendagri yang memperkuat Plt itu. Seandainya plt aman plt, toh jalan semua," terang Tjahjo. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Airlangga Bantah Ada Upaya Jegal Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Airlangga Bantah Ada Upaya Jegal Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Golkar sendiri telah menugaskan Ridwan Kamil untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya