Mendagri sebut sudah banyak mengalah dalam revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan sikap pemerintah mematok ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold tetap di posisi 20-25 persen untuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Mendagri mengklaim pemerintah sudah banyak mengalah dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sehingga kali ini pemerintah ngotot mempertahankan Presidential Threshold.
"Tersisa 5 maka saya kira kita harus hati-hati komitmen Pansus DPR dan saya sebagai wakil pemerintah. Jangan ada voting, dimusyawarahkan saja. Pemerintah banyak mengalah pada poin-poin yang lain, maka saya juga mohon teman-teman fraksi di Pansus ya ngalah juga dong soal menemukan titik temu kalau bertahan kepada apa yang jadi prinsipnya ya enggak akan jadi ketemu," kata Tjahjo usai menghadiri Penghargaan 21 Inspirator Pembangunan Daerah 2017 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo kembali mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dari pembahasan. Agar langkah itu tidak diambil pemerintah, Pansus revisi UU Pemilu diminta kembali pada aturan yang sudah ada.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
"Ya boleh dong kalau pemerintah punya opsi, tolong dong ini, kami kan sudah ngalah, maka satu opsi ini sampai ditolak kan ada opsi lain. Opsi lain kan ya sudah lebih baik kita kembali ke Undang-Undang lama," sambungnya.
Jika dalam beberapa hari ini Pansus RUU Pemilu belum dapat memutuskan isu-isu krusial terlebih tentang presidential threshold, Tjahjo mengusulkan agar dibawa ke sidang Paripurna. Semua keputusan harus diambil secara adil. Dia kembali menyinggung besaran Presidential Threshold sebesar 20-25 persen yang diterapkan di pemilu sebelumnya.
"Pilpres kemarin juga 20-25 persen enggak ada masalah, Pilpres sebelumnya yang Pak Wiranto maju Pak JK maju 20-25 persen enggak ada masalah. Pilkada sekarang 20-25 persen juga nggak ada gejolak. Apa-apa kenapa ditakutkan?," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya