Mendagri serahkan teknis calon tunggal Pilkada serentak ke KPU
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal dalam Pilkada serentak. Untuk selanjutnya, untuk mekanisme Pilkada serentak bagi calon tunggal diserahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Kami hargai, yang kedua mekanismenya kami serahkan kepada KPU, kami tak ingin berdebat, tapi pemerintah menunggu apakah alternatif dari alternatif dari KPU apakah model setuju tak setuju atau model lain. Saya kira KPU sudah sepakat," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (1/10).
Tjahjo yakin jika putusan MK tersebut tidak mengganggu tahapan-tahapan KPU di dalam melaksanakan Pilkada serentak. Khususnya bagi 3 wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"3 Wilayah itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember. Itu harapan pemerintah, teknisnya kami serahkan pada KPU. Perubahan PKPU juga kami serahkan," jelasnya.
Menurut Tjahjo, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu soal Pilkada serentak. Termasuk persiapan-persiapan agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar.
"Menjabarkan apa yang sudah diputus MK, teknisnya kami ikut KPU. Kami akan ketemu Bawaslu dan perwakilan gubernur. Prinsipnya sudah terpenuhi, anggaran sudah. BIN juga sudah memetakan mana daerah rawan konflik. Jadi tak ada alasan lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Senin (29/9). MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
Uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya