Mendagri Sudah Siapkan DIM Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta DPR untuk segera merevisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengaku sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk revisi UU tersebut.
"Sudah siap (DIM), versi Kemendagri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia mengatakan, UU Pemilu memang harus direvisi. Pasalnya saat ini masih banyak pasal yang belum sesuai atau bahkan tidak berjalan efektif.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Kenapa UU Pemilu penting dalam demokrasi? Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
"Salah satunya, penetapan jadwal kampanye yang sampai delapan bulan. Itukan dari pada Undang-Undang. Padahal semua anggota dewan semua partai politik, sebulan cukup kok kenapa kok harus delapan bulan," ungkapnya.
Melalui revisi ini, politikus PDIP itu ingin memisahkan antara Pilpres dan Pileg. Pasalnya di Pemilu 2019 hanya Pilpres yang diperhatikan masyarakat.
Terkait dengan evaluasi Pemilu 2019, Tjahjo memberi beberapa catatan. Dia berharap ke depannya dalam pemilu menggunaan e-rekap san e-voting.
"Mengenai e-voting dan e-rekap supaya lebih cepat gitu arus manual juga masuk. Yang ketiga mengenai KPPS. Juga perlu dengar detil. Keempat, kemarin itu ada yang besok sudah mulai kampanye hari ini, anggota KPU-nya diganti," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.
Baca Selengkapnya