Mendagri tegaskan pemerintah ingin presidential threshold 20 persen
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkritisi pihak yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen. Menurutnya, partai yang hendak mencalonkan Presiden harus bisa membuktikan partainya mendapat dukungan dari masyarakat.
"Pencalonan Presiden masa 0 persen sih? Kami pemerintah tetap sepakat 20 persen," ujarnya di Jakarta, Senin (22/5).
Untuk masalah Parlementary Threshold sendiri, Tjahjo menyampaikan pemerintah tetap memegang prinsip naik di atas 3 persen. Tjahjo juga mengungkapkan bila nanti akan ada kompromi antara pemerintah dengan DPR mengenai jumlah kursi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Tjahjo menjelaskan, untuk saat ini DPR meminta kursi tambahan sekitar 15 hingga 19 kursi. Sementara pemerintah sendiri, kata Tjahjo, masih bertahan di 5 kursi.
"Apa yang diputuskan pasti enggak puas, pasti ada yang menggugat ke MK tapi ya itu namanya demokrasi. Yang penting ada peningkatan kualitas pemilu, intinya untuk memperkuat kualitas pemerintahan presidential dan untuk meningkatkan kualitas partai politik," jelasnya.
Terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden, sebelumnya Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden sudah tidak lagi relevan digunakan. Sebab, Pemilu yang akan dilaksanakan menggunakan sistem serentak, yaitu bersamaan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Presidential Threshold tinggal ada 2 kemungkinan, partai baru bisa ikut atau tidak," ujar Fandi di Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Dia menegaskan, untuk Demokrat mengusulkan presidential threshold sebesar nol persen. Menurut dia, angka itu sudah sangat logis dilakukan merujuk pada Pemilu serentak yang akan dilakukan pada 2019 nanti.
"Kalau demokrat menempatkan di 0 persen," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaSekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya