Mendagri tolak revisi UU Pilkada, khawatir merembet ke pasal lain
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap tidak sepakat dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Jika dibuka kesempatan untuk revisi, pihaknya yakin tidak akan tepat waktu dan justru rapat pembahasan bakal merembet ke banyak isu.
"Kalau dibuka kesempatan untuk revisi pasti tidak di 3 poin, pasti akan merembet ke pasal-pasal lain dan dikhawatirkan KPU akan terganggu tahapan. Padahal tanggal 9 Desember itu pelaksanaan Pilkada serentak," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).
Untuk saat ini, Tjahjo menegaskan, pihaknya sedang fokus membahas anggaran pilkada serentak di daerah-daerah. Bagaimana anggaran antara tingkat pusat dengan usulan KPU yang berada di daerah dapat selaras sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar.
-
Kapan pilkada di Jawa Tengah akan digelar? Selain pemilihan presiden serta wakil rakyat pada April kemarin, ada pemilihan kepala daerah yang digelar pada November mendatang.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
Lebih jauh, kata Tjahjo, pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri tidak bisa menerima usulan revisi UU Pilkada serentak. Dia sepakat dengan KPU, bila ada partai politik peserta pemilu yang sedang mengalami konflik internal, pegangannya adalah SK Menkum HAM dan keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Menurut KPU kan sudah ada mekanismenya, berdasarkan pada putusan Menkum HAM, dasarnya UU, mahkamah partai, AD/ART sekarang tahap di PTUN yang hampir di putuskan. Saya kira akan ikuti mekanisme itu," jelas Tjahjo.
"Karena pada prinsipnya kami belum bisa terima, kami tidak bisa buat keputusan karena ikut KPU. Maka kami harus laporkan ke presiden, kemudian dari DPR punya hak untuk ajukan usulan revisi. Nah sekarang ini akan sampaikan kepada presiden, tapi dikonsultasikan dulu setelah itu akan ada hak. Apakah nanti akan ada ampres atau tidak, ya nanti kami lihat, setelah kami membuka dengan KPU," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya