Mendesak Setya Novanto mundur dari ketua DPR
Merdeka.com - Status tersangka akhirnya disandang Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Ketua umum Partai Golkar itu dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Jabatannya sebagai ketua DPR menunggu kekuatan hukum yang tetap.
Dalam jumpa pers usai menggelar rapat pimpinan khusus pada Selasa (18/7) kemarin, Novanto mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari KPK atas status tersangkanya. Novanto bahkan mengaku sudah menyurati KPK agar surat itu segera dikirim.
"Saya belum menerima surat itu dan tadi pagi saya sudah mengirim surat kepada KPK agar segera dikirim. Saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Soal langkahnya ke depan, Novanto menyatakan. "Saya akan merenung dengan baik dan konsultasi dengan kuasa hukum dan juga kepada keluarga istri dan anak. Saya percaya bahwa Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan. Semuanya tidak benar dan bisa kita lihat dalam proses-proses hukum berikutnya. Allah tahu apa yang saya lakukan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya," paparnya.
Sikap Novanto itu mendapat dukungan dari sesama pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tidak ada perubahan komposisi pimpinan. Novanto akan tetap menjabat sebagai Ketua DPR karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Persoalan pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan DPR. Disimpulkan, kepemimpinan akan tetap seperti ini," kata Fadli.
Partai Golkar sendiri menyatakan solid mendukung Novanto sebagai ketua umum dan tetap menjadi ketua DPR. Tidak ada pembicaraan munaslub dan pergantian kepemimpinan. Namun desakan mundur terhadap Novanto datang dari koleganya di DPR. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, mundur dari jabatan Ketua DPR menjadi opsi yang layak diambil Novanto untuk menyelamatkan citra lembaga parlemen.
"Ya tentu untuk citra dan kredibilitas lembaga DPR, lembaga negara, opsi mundur menjadi salah satu opsi yang paling layak. Tapi diserahkan ke Partai Golkar," kata Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Kendati demikian, Hendrawan menyerahkan urusan pergantian Novanto kepada Fraksi Partai Golkar. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Pasal tersebut menyebutkan pemberhentian atau pergantian Ketua DPR bisa dilakukan apabila Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena UU MD3 mengatakan begitu. Siapa yang mau mengisi itu adalah kewenangan Partai Golkar," terangnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Dia meminta Novanto bersikap legowo dengan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. "Ya meskipun kita menyadari asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi, namun secara etika sebagai Ketua DPR tentu akan lebih bijak dan legowo apabila beliau meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR dan fokus menghadapi persoalan di KPK," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan.
Didik meyakini, mundurnya Setnov tidak akan mengganggu stabilitas kinerja dan tugas-tugas dewan. Apalagi, pimpinan DPR bisa saling mengisi satu sama lain karena bekerja atas azas kolektif kolegial. "Logika sederhana secara teknis kita punya lima pimpinan secara koletif kolegial saling isi satu sama lain. Saya yakini tugas-tugas di DPR tak akan ada persoalan-persoalan teknis mengganggu kinerja kita," pungkasnya.
Sedangkan politikus Golkar Poempida Hidayatulloh mengingatkan, seharusnya Novanto memberikan contoh yang baik bagi seluruh kader Golkar. Dia juga mengingatkan komitmen petinggi partai yang menyatakan, jika menyandang status tersangka harus mundur.
"Setnov atau Idrus pernah buat statement. Kalau ada kader yang tersangka harus mengundurkan diri demi partai. Semoga konsisten. Setya Novanto sebaiknya memberikan contoh yang baik saja, demi kebesaran Partai," kata Poempida saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/7).
Dia pun melihat, mau tidak mau Golkar harus kembali menggelar Munaslub partai. Sebab, pucuk pimpinannya tersangkut kasus korupsi dan menyandang status tersangka. Kendati demikian, Peom menghormati azas praduga tidak bersalah.
"Jika yang bersangkutan sudah mundur, tentu harus ada proses pergantian. Dan proses tersebut namanya Munaslub," kata Poempida.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolong menyoroti tajam kasus suap yang membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya