Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menebak putusan MKD soal Setya Novanto hari ini

Menebak putusan MKD soal Setya Novanto hari ini Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memutuskan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di kontrak PT Freeport yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto siang ini. MKD merasa sudah cukup melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tentang kasus yang biasa dikenal dengan 'Papa Minta Saham' ini.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang bahkan menjanjikan bakal mengeluarkan putusan yang tidak ringan. Sebab, kata dia, Setya Novanto sudah pernah diberi sanksi ringan saat melakukan pertemuan dengan salah satu bakal Capres Amerika Serikat Donald Trump.

"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelas Junimart di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (15/12).

Junimart mengatakan Novanto tidak layak diberikan sanksi ringan karena dirinya terbukti bertemu dengan bos PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak. Pertemuan itu, kata dia, sudah jelas sebuah pelanggaran.

"Saya sendiri sudah menyiapkan putusan," ucap Junimart, menegaskan.

Pertemuan yang di Hotel Ritz Carlton yang dinamakan permufakatan jahat oleh Kejaksaan Agung itu dilakukan oleh tiga orang. Selain Setya Novanto, ada juga Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid. Baik Maroef dan Setya sudah diperiksa, sementar Riza Chalid belum diperiksa, karena diketahui tengah berada di luar negeri.

Lalu apa sanksi apa yang bakal diberikan oleh MKD? Apakah mungkin Setya Novanto bisa lengser dari Ketua DPR?

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP