Menengok perjalanan panjang revisi UU Terorisme yang mangkrak
Merdeka.com - Tragedi bom bunuh diri di Kota Surabaya membuat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR kembali jadi sorotan. Terlebih, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melihat, harus ada payung hukum untuk kepolisian memberantas sel-sel terorisme yang ada di Tanah Air.
Salah satu yang menjadi kendala, polisi tak bisa menindak para WNI yang kembali dari Suriah. Dari rentetan bom di Surabaya, diketahui, otak pelaku adalah Dita Oepriyanto dan keluarganya yang belum lama baru kembali dari Suriah bergabung dengan ISIS.
Presiden Joko Widodo pun seolah mengultimatum DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU Terorisme. Jika tak selesai sampai Juni, maka pemerintah akan mengeluarkan Perppu.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Di sisi lain, DPR melihat, perkara revisi UU Terorisme ini sebetulnya ada di pemerintah. DPR mengklaim, revisi itu harusnya tinggal ketok. Namun, pemerintah minta ditunda karena masih ada perdebatan soal definisi terorisme itu sendiri di internal eksekutif.
Sebenarnya bagaimana perjalanan revisi UU itu?
Januari 2016
Merujuk aksi teror di Sarinah-Thamrin, yang belakangan diketahui didalangi oleh Aman Abdurrahman, pemerintah menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR secara terbatas. Akhirnya revisi Undang-Undang itu disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Selasa (15/5), kesepakatan ini diambil dalam konsinyering antara Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat pada Rabu 20 Januari 2016.
April 2016
DPR merespon penyerahan naskah akademik dan RUU Terorisme dengan membentuk Pansus RUU Terorisme melalui mekanisme Rapat Paripurna. Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada hari Selasa 12 April 2016, telah mengesahkan Susunan dan Keanggotaan Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Pansus yang ditunjuk adalah Muhammad Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana terorisme menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana pada hari Rabu 27 April 2016 dalam rangka persetujuan Fraksi terhadap RUU Anti Terorisme.
Oktober 2016
Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejak 31 Mei 2016 hingga 13 Oktober 2016. RDPU dan RDP telah dilaksanakan sebanyak 11 kali. Yakni 6 kali di Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, yaitu pada tanggal 31 Mei, 1, 8, 9, 15, dan 16 Juni 2016, dan 5 kali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017, yaitu pada tanggal 31 Agustus, 8 dan 15 September, 13 dan 20 Oktober 2016.
Mei 2018
Namun hingga Mei 2018, revisi UU Terorisme ini belum juga rampung. Salah satu kendala yakni tentang definis terorisme dan keterlibatan TNI dalam ikut memberantas aksi teror.
Ketua Pansus, Muhammad Syafi’i, mengatakan definisi itu adalah pintu masuk untuk mengatur materi muatan selanjutnya. Menurutnya, ukuran-ukuran dari terorisme itu seharusnya jelas dalam Undang-Undang. Jika tidak, maka peluang pelanggaran HAM akan terus terbuka.
Definisi Teroris tak ditemukan dalam UU lama. Demikian pula dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, termasuk pada RUU yang dirumuskan oleh pemerintah ini.
Ketua Pansus menyatakan, dalam proses awal pembahasan RUU Terorisme tersebut, Pemerintah awalnya tak setuju membuat definisi. Namun anggota Pansus bersikukuh bahwa dalam RUU harus jelas parameter untuk menuduh seseorang sebagai teroris dengan cara membuat definisi yang jelas. Jangan sampai aparat menuduh seseorang teroris padahal apa yang dilakukan tak menimbulkan rasa takut dan tak ada kekerasan.
Sebaliknya seseorang yang melakukan aksi kekerasan dan menimbulkan rasa takut yang luar biasa tak disebut teroris. Namun dalam pembahasan-pembahasan informal, sudah ada kesepahaman untuk membuat definisi teroris. Kejelasan definisi merupakan salah satu pintu masuk bagi DPR untuk mengawasi kerja-kerja pemberantasan terorisme, khususnya Densus 88 Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujar Syafii.
"Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," tambahnya.
Senin (14/5) kemarin, Menko Polhukam Wiranto mengumpulkan para pimpinan fraksi partai pemerintah. Salah satu yang dibahas adalah tentang revisi UU Terorisme itu. Hasilnya pertemuan diklaim, bahwa pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan RUU tersebut, tanpa harus menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu antiterorisme.
"Ada dua hal yang krusial belum selesai. Pertama definisi kedua pelibatan TNI gimana (dalam pemberantasan terorisme)," ungkap Wiranto kepada wartawan di rumah dinas menteri, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Meski demikian, Wiranto klaim pembahasan tersebut kini sudah rampung.
"Sudah selesai. Juga demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan akan kita jelaskan saat revisi itu muncul," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca Selengkapnya