Mengancam NKRI, mereka kritik Putusan MK soal pilpres 1 putaran
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres). Artinya, jika pilpres hanya terdapat dua pasang calon saja maka hanya akan berlangsung satu putaran.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7) lalu.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang. Para pemohon UU Pilpres ini meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Bagaimana cara memilih capres dan cawapres? Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu Presiden 2024, setiap warga negara Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor;Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, dapat menggunakan kartu keluarga;Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
-
Siapa saja capres dan cawapres 2024? Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
Dalam permohonannya, para pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Namun demikian, putusan ini dinilai hanya membuat masalah menjadi rumit. Tidak hanya itu, bahkan putusan MK yang membatalkan tentang aturan pemenang presiden dan wakil presiden harus melampaui 50 plus satu persen dari jumlah pemilih sah dan minimal peroleh 20 persen dari setengah provinsi dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut kritik-kritik kepada MK yang putuskan pilpres satu putaran dapat mengancam keutuhan NKRI:
Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal polemik keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu presiden dan wakil presiden cukup satu putaran. Menurut dia, keputusan itu berpotensi memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).MK membatalkan pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres yang menyebutkan capres dan cawapres dinyatakan menang jika memperoleh suara 50 plus 1 suara nasional dan minimal mendapatkan 20 persen suara di setengah provinsi Indonesia. Putusan ini, kata Yusril, berpotensi dapat memecah belah NKRI di masa depan."Sebab, jika pasangan capres hanya 2, mereka tidak perlu kampanye di luar Jawa untuk mendapatkan dukungan 18 provinsi minimal 20 persen," tulis Yusril dalam akun Twitter-nya @Yusrilihza_Mhd dikutip merdeka.com, Jumat (4/7).Dengan putusan ini, jelas Yusril, para capres dan cawapres hanya harus melakukan kampanye di provinsi-provinsi yang berpenduduk padat. Misalnya, di Pulau Jawa yang sudah mewakili lebih dari 50 persen pemilih di pilpres."Kampanye cukup di 6 provinsi saja, Banten, DKI, Jabar, Jateng, Jatim dan DIY. Menang di Jawa, sudah memenangkan 65 persen pemilih," kata Yusril.Oleh sebab itu, hal ini akan membuat provinsi yang ada di luar Pulau Jawa terpinggirkan. Suara dari provinsi-provinsi di luar Jawa, lanjut dia, jadi tidak ada artinya lagi dalam pilpres dengan 2 pasangan calon saja."Lama-lama orang di luar Jawa menganggap dirinya tdk penting lagi di NKRI. Bukankah putusan MK ini potensial memecah belah?" pungkasnya.
Agun Gunanjar
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilpres 2014 berjalan satu putaran. Menurut dia, keputusan ini bisa membuat kisruh hasil pilpres karena akan digugat.Menurut Agun, MK tak perlu ikut berkutat pada satu atau dua putaran. Karena dia yakin, jika hanya dua pasang calon, maka unsur 50 plus satu dan 20 persen dari setengah provinsi sesuai UUD 1945 pasal 6A ayat 3 pasti akan terpenuhi."Tak ada sesuatu yang filosofis yang jadi argumen pengajuan satu putaran. Kalau saya jadi hakim MK, saya tolak. Sejak awal tidak mungkin dua putaran. Syarat formil presiden itu dari Sabang sampai Merauke, makanya 50 plus 1 dan 20 persen separuh provinsi," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7).Dampak dari keputusan ini dikemudian hari, lanjut dia, para capres tidak akan kampanye di daerah-daerah terpencil, karena tak perlu memenuhi unsur 20 persen di setengah provinsi. Dengan begitu, provinsi itu merasa tidak terwakili."Seorang capres akan kampanye ke provinsi-provinsi lain. Bayangkan kalau presiden hanya satu putaran, coba kalau ada dua pasangan lagi. Maka dia nggak akan datang ke Bengkulu, Gorontalo. Penduduknya enggak sampai 1 juta. Mereka akan fokus ke Jawa Barat, Jawa Tengah, tapi Papua yang jauh dan biaya mahal enggak diperhatikan," tegas Agun.Menurut dia, pilpres nanti tidak memenuhi unsur legitimasi UUD 1945. Politikus Golkar ini yakin, jika ada capres yang menang namun tidak memenuhi unsur 20 persen di setengah provinsi, maka akan kembali digugat."Kalau syarat 20 persen tidak terpenuhi, diulang nggak? Itu legitimate nggak? Tidak terpenuhi pasal 6A dan pasti digugat lagi ke MK. Memang MK sumber masalah," pungkasnya.
Arif Wibowo
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo heran dengan keputusan MK soal Pilpres 2014 berlangsung satu putaran. Apalagi, pasal yang mengatur tentang syarat minimal capres terpilih adalah 50 plus satu di 17 provinsi dengan minimal 20 persen suara dibatalkan.Menurut politikus PDIP ini, MK tidak boleh mengubah konstitusi. Dia melihat keputusan MK justru melanggar konstitusi."Bunuh diri MK. MK boleh saja atas satu mazab bentuk hukum baru tapi mengubah konstitusi enggak boleh," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7).Menurut Arif, MK gegabah dalam mengambil keputusan tersebut. MK justru memporak-porandakan ketatanegaraan."Memporak-porandakan ketatanegaraan, MK boleh menafsirkan apakah undang-undang yang diajukan bertentangan atau tidak," katanya.Dia justru melihat keputusan MK yang menghapus syarat sebaran suara 20 persen di lebih dari separuh jumlah total provinsi di Indonesia akan merusak kebhinekaan."Legitimasi jadi hancur. Kebhinekaan telah dirusak MK kalau begini caranya," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca Selengkapnya