Alasan Penderita Gangguan Jiwa Harus Masuk DPT Pemilu, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Pro kontra penderita gangguan jiwa masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu masih terus bergulir. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan penderita gangguan jiwa diminta membawa surat rekomendasi dari dokter ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) agar hak pilihnya bisa digunakan.
Perwakilan Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Damayanti tidak sependapat. Sebab, aturan tersebut bentuk diskriminasi dan menyalahi aturan perundangan.
"Bahwa itu bentuk diskriminasi, tidak ada persyaratan itu dalam undang-undang mana pun, baik UU pemilu, UU disabilitas, konfensi internasional yang menyatakan itu," kata Yeni dalam diskusi Jaminan Hak Pemilih Pendang Disabilitas, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
-
Siapa yang paling banyak mengalami masalah kesehatan mental? Sebanyak 15,5 juta remaja Indonesia, atau sekitar 34,9 persen dari populasi mereka, mengalami setidaknya satu masalah kesehatan mental dalam periode 12 bulan terakhir.
-
Apa jenis penyakit mental paling umum? Kecemasan adalah jenis penyakit mental yang paling umum ditemukan.
-
Siapa yang rentan alami gangguan mental? Sebuah studi juga menyebutkan masalah kesehatan mental pada remaja berhubungan dengan tingkat pendidikan dan wilayah tempat tinggal
-
Siapa yang berisiko mengalami gangguan psikosis? Penelitian telah menunjukkan bahwa adanya faktor genetik yang dapat meningkatkan risiko seseorang untuk mengembangkan psikosis. Studi pada keluarga dengan riwayat gangguan psikosis menunjukkan adanya kecenderungan turun-temurun dalam memengaruhi kejadian psikosis.
-
Siapa saja yang bisa mengalami gangguan mental? 'Sama seperti penyakit fisik, gangguan mental dapat memengaruhi siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang sosial ekonomi.'
-
Apa yang dimaksud dengan gangguan mental? Gangguan mental adalah suatu kondisi yang dapat memengaruhi cara berpikir, merasakan, dan berperilaku individu.
Gangguan Jiwa Bersifat Periodik dan Episodik
Ia mengungkap penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa bersifat periodik. Artinya, jika sedang terjadi gangguan secara otomatis yang bersangkutan dipastikan tidak akan memberi hak suara ke TPS.
Sebaliknya, bila gangguan tidak terjadi maka penyandang disabilitas mental dapat secara baik untuk memberikan hak politiknya, memilih pasangan yang dikehendakinya secara sadar.
"Penyandang disabiltas mental itu kan sifatnya periodik dan episodik, jadi dalam kondisi relapse posisi mereka sama dengan kondisi demikian (sedang mengalami gangguan) jadi mereka secara otomatis tidak mau datang ke TPS krn kondisinya yang memang lagi memungkinkan, jadi tidak usah ada surat dokter itu," kritik dia.
KPU Harus Mendata Seluruh Penderita Gangguan Jiwa
Yeni menilai KPU harus mendata seluruh penderita gangguan jiwa yang ada. Sumbernya bisa dari DPT yang sudah ada maupun versi pembaharuan. Sejauh ini, belum seluruh pengidap gangguan jiwa didata oleh KPU.
"Ada yang belum terdaftar," katanya.
Yeni menjelaskan, justru KPU dinilai dari awal tidak ingin memasukkan para pengidap disabilitas mental dalam DPT. Karenanya, para kelompok pegiat disabilitas mental bersuara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mendapatkan hak mereka sebagau warga negara.
"Mereka kami 'paksa', jadi saat mereka tidak terdaftar kami lapor ke Bawaslu lalu Bawaslu bikin workshop khusus terkait ini, dan KPU keluarkan surat edaran untuk KPU di daerah untuk mendata mereka itu dimulai 2 bulan lalu," jelas dia.
Menurut data dipegang Yeni, riset kesehatan dasar jumlah orang gangguan jiwa atau pengidap disabilitas mental terbagi dua. Pertama gangguan psikotik, dan emosional. Terkait jumlah, jenis emosional ada sekira 14 juta orang dari seluruh jumlah penduduk, jika psikotik 400 ribu jiwa.
"Jadi data dulu mereka semuanya, kalau hari H mereka tidak hadir karena sedang gangguan (jiwanya) yang penting hak pilih tidak hilang di awal karena sudah ada di DPT," tuturnya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaAdiksi terhadap pornografi serta judi online juga patut diperhatikan.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaJateng Siapkan Tujuh Rumah Sakit buat Tampung Caleg Stres Gagal Nyalon
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJarak rumah ke kantor yang jauh membuat seseorang rentan mengalami masalah fisik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PB IDI menilai Menkes sebagai pemilik RS merupakan pihak paling bertanggung jawab terkait hal itu.
Baca SelengkapnyaKemenkes membuat pelatihan-pelatihan agar semakin banyak puskesmas yang dapat menangani masalah-masalah mental.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya