Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM bakal banding putusan PTUN kabulkan gugatan SDA

Menkum HAM bakal banding putusan PTUN kabulkan gugatan SDA Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA). PTUN menganulir Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) sebagai kepengurusan yang legal.

"Tapi dalam prinsipnya kami kan harus membela keputusan kami, kan begitu," tegas Yasonna di Istana Wakil presiden, Jakarta, Selasa (3/3).

Meski demikian, Yasonna mengaku tetap mendorong islah di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kubu Djan Faridz dan kubu Romi belum mau menyudahi dualisme kepengurusan.

"Saya kan sudah mendorong. Dorong islah terus. Nanti sudah dapat keputusannya saya lihat (putusan PTUN)," ujar Yasonna.

Sebelumnya diketahui, PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Suryadharma Ali atas pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Kemenkum HAM. Pembatalan pengesahan itu secara otomatis membuat kepengurusan PPP kubu Djan Faridz mendapatkan legitimasi hukum.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya