Menkum HAM bakal cabut pengesahan SK Golkar kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa pihaknya pasti akan mencabut Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar kubu Munas Bali Aburizal Bakrie sebagai pemohon.
"Pokoknya kalau keputusan soal TUN pasti kita lakukan. Pasti kita tunduk pada MA, mencabut," kata Yasonna pasca RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Namun sejauh ini menurut Yasonna, pihaknya masih mempelajari lebih mendalam terkait gugatan yang diajukan Aburizal beserta hasil putusan MA. Hal tersebut sebari menunggu amar putusan MA dieksekusi di pengadilan tingkat I.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana Gazalba Saleh dituntut? 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,' ucap Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Sedang dikaji di staff. Saya mau liat kajian-kajiannya karena ada PK dan sebagainya," tuturnya.
Yasonna juga menegaskan bahwa tak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA. Sebab dia menerima putusan MA yang memintanya mencabut SK Munas Ancol.
"Enggak. Kalau di Golkar kan saya cuma mencabut saja dulu," pungkasnya.
Baca juga:
Aziz Syamsuddin desak Menkum HAM cabut SK Golkar kubu Agung Laksono
Abdul Latif desak pengurus Golkar mundur, serahkan pada kader muda
Tokoh senior pesimis Golkar menang di Pemilu 2019
Jenuh lihat Partai Golkar kisruh, AMPG desak gelar Munas ulang
Generasi Muda Golkar minta Setnov buktikan tak catut nama Jokowi
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya