Menkum HAM bantah putusan Partai Golkar dipolitisasi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan perihal pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dipimpin Agung Laksono. Dia menyatakan, keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Keputusan Partai Golkar benar benar berdasarkan UU Partai Politik. Sedikitpun tidak berpikir tentang politisasi keputusan Partai Golkar," kata Yasonna usai menemui Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kamis (12/3).
Yasonna menjelaskan, untuk mengambil keputusan tersebut, dirinya sempat memanggil beberapa ahli untuk menjelaskan hasil dari Mahkamah Partai Golkar. Menurutnya, para ahli menyimpulkan bahwa dokumen yang diserahkan kubu Agung Laksono sudah memenuhi aturan perundang-undangan.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Golkar tidak khawatir jatah menteri mereka berkurang? Terlebih, kata Doli, antara Prabowo dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto intens berkomunikasi. Sehingga, keduanya sudah saling memahami.
-
Mengapa Baskara tidak mau berkomentar? Baskara tampaknya enggan menanggapi rumor yang beredar dan memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai kabar rumah tangganya.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
"Saya dalam mengambil keputusan itu mengundang pakar, tim ahli, untuk mengambil keputusan. Kami juga sempat lama memikirkannya. Jadi saya bisa garansi lakukan putusan tersebut berdasarkan UU Parpol," jelasnya.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menyatakan paham dengan kekecewaan yang dirasakan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie. Namun menurutnya, keputusan pemerintah yang menyetujui kepengurusan Munas Ancol tak akan memperpanjang kisruh internal Golkar jika Agung mengakomodasi keinginan-keinginan kubu Ical seperti yang juga diperintahkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Semua tergantung kepengurusan yang mengakomodir kepentingan dari berbagai kubu tersebut," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.
Baca SelengkapnyaApalagi isu tersebut berkembang bahwa ada sekelompok orang yang mendorong percepatan Munas Golkar.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHarlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak mengikuti dinamika Golkar, sehingga akan melihat dinamika di Munas.
Baca SelengkapnyaDesakan Munaslub Golkar untuk melengserkan kepemimpinan Airlangga belum padam.
Baca SelengkapnyaSeluruh kader Partai Golkar sudah menyerahkan keputusan di Pilpres 2024 kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.
Baca Selengkapnya