Menkum HAM minta KPU tak tabrak konstitusi soal larangan mantan napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif. Menurutnya ide tersebut baik, hanya saja jangan sampai menabrak payung hukum yang ada.
"Idenya sih baik tapi jangan sampai menabrak putusan konstitusi. Jadi KPU itu membuat peraturan teknis ya, bukan norma hukum yang subtansi materi ya," kata Yasonna di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Yasonna berpandangan boleh atau tidaknya mantan narapidana nyaleg, seharusnya diserahkan ke partai pengusung. Dia menilai, tiap partai pasti memiliki kebijakan untuk tidak memilih sosok yang malah menjatuhkan elektabilitas mereka sendiri.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Kasih saja ke parpol itu kebijakannya. Siapa juga yang mau mencalonkan napi koruptor? Konyol juga partai politik nanti yang mengajukan kan dia butuh suara, maka biarkan saja," jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan aturan KPU terkait hal tersebut tengah digodok dalam dua opsi.
Pertama; sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Kedua, adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg harus bersih.
"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata dia di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.
Seperti diketahui, di Pasal 240 UU Pemilu menyatakan seorang mantan terpidana dengan hukuman lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca Selengkapnya