Menkum HAM minta PPP islah agar bisa ajukan calon di pilkada
Merdeka.com - Pendaftaran pasangan calon dalam pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Bagi partai politik yang mengalami dualisme kepemimpinan seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tengah harap-harap cemas soal calon yang akan diusung.
Menyikapi hal itu, pemerintah menegaskan tak bisa menolong selain partai tersebut berusaha untuk islah. Sebab satu partai tidak dapat mengusung dua nama calon dalam satu wilayah di pilkada serentak ini.
"Golkar agak smooth, teman-teman di PPP ada perbedaan pendapat. Pemerintah akan berupaya coba kedua belah pihak yang sengketa bisa ajukan calon," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
Yasonna melihat kisruh atau dualisme kepemimpinan di Partai Golkar dan PPP adalah dua hal berbeda. Jika Golkar sudah sepakat untuk mengajukan satu nama calon dengan dijaring secara bersama-sama, tetapi untuk PPP masih mengalami kebuntuan.
"Salah satu kubu PPP ajukan judicial review dan kemungkinan tidak akan putus dalam waktu beberapa hari ke depan. Yang kita harapkan semua parpol dapat ajukan calon. Maka kita ajak duduk bersama dan bisa islah dalam pencalonan ini," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan PPP yang berkonflik masih dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaYulianto Sudrajat menyampaikan, pemberitahuan terkait pendaftaran Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 - 16 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaPKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Jakarta dan betawi.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPendaftaran pasangan calon wakil gubernur dan wakil gubernur Jakarta dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCalon jalur independen ini rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada sore atau malam hari.
Baca Selengkapnya