Menkum HAM Nilai Hukum Acara Perdata Perlu Diganti Karena Warisan Kolonial
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Menurutnya, diperlukan adanya peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya dalam raker di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Dalam hal ini, kata dia, perlu dilakukan pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional. Termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat ketentuan kolonial Belanda.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
-
Di mana Astadusta digunakan untuk mengatur berbagai aspek hukum? Dikutip dari kanal YouTube Embara Lensa, hukum dan undang-undang itu diterapkan secara tegas tanpa memandang golongan maupun strata sosial.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
"RUU tentang hukum acara perdata diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bagi semua pihak terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan para subjek hukum," ucapnya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata untuk melindungi hak asasi manusia dan mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana mudah dan biaya ringan," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Papua, Willem Frans Ansanay melihat dengan adanya DOB di Papua akan memudahkan penanganan kasus HAM.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPeninjauan dilakukan sejak dirinya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menjadi pintu gerbang untuk menyambut delegasi negara anggota AALCO.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Selengkapnya