Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen

Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen Rapat koordinasi DPD Hanura se-Indonesia. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama sebelum pecah. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6) lalu.

Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Keputusan Menkum HAM itu keluar dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Januari 2018 dan 19 Maret 2018.

Menanggapi surat itu, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menegaskan posisi Sudding sebagai Sekjen bisa diganti. Sebab, sampai hari ini Sudding tidak pernah hadir ke DPP Hanura City Tower lantai 18, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jalan MH. Thamrin Nomor 81 maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," kata Inas saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).

OSO, kata Inas, memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur roda organisasi Partai Hanura termasuk menunjuk Plt Sekjen. Ketentuan itu telah diatur dalam AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3.

Adapun bunyi pasal tersebut "Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden"

Penunjukan Plt diperlukan agar tidak mengganggu persiapan partai menyambut Pemilu Serentak 2019 mendatang. Pasalnya, merujuk pada PKPU No. 20/2018, pasal 11, ayat 5 disebutkan penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas(plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik.

"Oleh karena itu Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang PLT Sekjen untuk menanda tangani dokumen-dokumen pencalegan," tandas Inas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
Buka Munas IV Hanura, OSO: Agenda untuk Introspeksi Bersama
Buka Munas IV Hanura, OSO: Agenda untuk Introspeksi Bersama

Salah satu agenda Munas ini adalah pemilihan Ketua Umum Partai Hanura Periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tawa Gurih Ganjar Dapat Pantun dari Hasto saat Kerja Sama PDIP & Hanura
VIDEO: Tawa Gurih Ganjar Dapat Pantun dari Hasto saat Kerja Sama PDIP & Hanura

Usai resmi melakukan kerja sama politik, Sekjen PDIP Hasto Kristianto melemparkan pantun spesial.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'

Untuk mendapatkan posisi tertentu harus menyesuaikan dengan aturan.

Baca Selengkapnya
PDIP Blak-blakan Ungkap Alasan Baru Konsolidasi Terakhir dengan Hanura
PDIP Blak-blakan Ungkap Alasan Baru Konsolidasi Terakhir dengan Hanura

Hasto memuji Oso tidak hanya piawai memimpin partai Sumatera, Sulawesi dan luar Jawa saja. Tetapi juga piawai menggarap di pulau Jawa, seperti Jabar Jateng.

Baca Selengkapnya
Hanura Tentukan Sikap Jadi Oposisi atau Koalisi Pemerintah pada Munas Besok
Hanura Tentukan Sikap Jadi Oposisi atau Koalisi Pemerintah pada Munas Besok

Munas Partai Hanura ini juga akan menentukan dukungan mereka pada Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024.

Baca Selengkapnya
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029

"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto

Baca Selengkapnya
Usai Pertemuan dengan Jokowi, Hanura Merapat ke PDIP Beri Dukungan ke Ganjar Pranowo
Usai Pertemuan dengan Jokowi, Hanura Merapat ke PDIP Beri Dukungan ke Ganjar Pranowo

Said menyampaikan, dukungan yang diberikan Partai Hanura akan memperkokoh elektabilitas Ganjar dipuncak teratas mengalahkan bacapres lainnya.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu

Salah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.

Baca Selengkapnya
Ini Susunan Lengkap Kepengurusan PKB Periode 2024-2029
Ini Susunan Lengkap Kepengurusan PKB Periode 2024-2029

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.

Baca Selengkapnya