Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama sebelum pecah. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6) lalu.
Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Keputusan Menkum HAM itu keluar dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Januari 2018 dan 19 Maret 2018.
-
Siapa pemimpin PUSA? Saat PUSA terbentuk langsung diketuai oleh Tgk Muhammad Dawud Beureueh sebagai Ketua I, Tgk Abdurrahman Meunasah Meucap (Ketua II).
-
Siapa yang memimpin Soneta Grup? Rhoma Irama mengepalai grup musik bernama Soneta Grup, yang telah berdiri sejak tahun 1970.
-
Siapa yang memimpin HMOT? Salah satu komandan yang bernama Panji pun menghilang.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
-
Siapa yang memimpin organisasi Ikawati? Setelah AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, ia kemudian ditunjuk untuk memimpin organisasi Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati ATR/BPN (Ikawati).
Menanggapi surat itu, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menegaskan posisi Sudding sebagai Sekjen bisa diganti. Sebab, sampai hari ini Sudding tidak pernah hadir ke DPP Hanura City Tower lantai 18, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jalan MH. Thamrin Nomor 81 maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," kata Inas saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
OSO, kata Inas, memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur roda organisasi Partai Hanura termasuk menunjuk Plt Sekjen. Ketentuan itu telah diatur dalam AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3.
Adapun bunyi pasal tersebut "Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden"
Penunjukan Plt diperlukan agar tidak mengganggu persiapan partai menyambut Pemilu Serentak 2019 mendatang. Pasalnya, merujuk pada PKPU No. 20/2018, pasal 11, ayat 5 disebutkan penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas(plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik.
"Oleh karena itu Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang PLT Sekjen untuk menanda tangani dokumen-dokumen pencalegan," tandas Inas.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaSalah satu agenda Munas ini adalah pemilihan Ketua Umum Partai Hanura Periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaUsai resmi melakukan kerja sama politik, Sekjen PDIP Hasto Kristianto melemparkan pantun spesial.
Baca SelengkapnyaUntuk mendapatkan posisi tertentu harus menyesuaikan dengan aturan.
Baca SelengkapnyaHasto memuji Oso tidak hanya piawai memimpin partai Sumatera, Sulawesi dan luar Jawa saja. Tetapi juga piawai menggarap di pulau Jawa, seperti Jabar Jateng.
Baca SelengkapnyaMunas Partai Hanura ini juga akan menentukan dukungan mereka pada Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Baca Selengkapnya"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, dukungan yang diberikan Partai Hanura akan memperkokoh elektabilitas Ganjar dipuncak teratas mengalahkan bacapres lainnya.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
Baca Selengkapnya