Menkum HAM sahkan kubu Agung, senior Golkar Akbar Tandjung melawan
Merdeka.com - Kisruh Partai Golkar antara Kubu Aburizal Bakrie dengan Kubu Agung Laksono hingga kini masih memanas. Terlebih, setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sinyal lampu hijau Munas Golkar versi Ancol yang dinahkodai Ketua Umum Agung Laksono.
Dalam surat penjelasannya, Yasonna mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Minggu (15/3).
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana Ganjar menanggapi putusan DKPP? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Sesuai putusan Mahkamah Partai juga, Yasonna mengatakan, pihaknya meminta Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kader-kader partai yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Oleh Menkum HAM, Agung diminta menyusun struktur kepengurusan partai dengan melibatkan atau mengakomodir orang-orang yang berada di Kubu Ical.
"Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik," ujarnya.
Sementara itu, politikus senior yang juga Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan, belum ada keputusan resmi dari Menkum HAM Yasonna Laoly mengenai keabsahan Munas Golkar. Yaitu memenangkan atau mengalahkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie atau Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
"Jadi saat sekarang ini belum ada keputusan," kata Akbar kepada wartawan usai peresmian Gedung Sahid di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/3).
Lebih jauh, Akbar menilai, apa yang dinyatakan Menkum HAM soal Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono belumlah keputusan resmi. Menurut dia, surat Menkum HAM berisi penjelasan yang ditujukan kepada Agung dan sifatnya hanya sebatas kesimpulan semata. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaInterupsi hubungan Anwar dengan Gibran tidak digubrin dan hakim MK melanjutkan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya